Pidie Jaya – Pemerintah Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam menghapus praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Dalam rangka merealisasikan misi tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, A. Murtala, menghadiri peluncuran program Aceh Eliminasi Pasung yang digelar di Pendopo Bupati Pidie Jaya pada Jumat (7/2/2025).
Program ini diluncurkan langsung oleh Pj. Gubernur Aceh, Safrizal ZA, sebagai bentuk kepedulian terhadap hak-hak ODGJ.
Acara ini turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, serta sejumlah penjabat bupati dan wali kota se-Aceh.
Kehadiran para pemimpin daerah ini menegaskan tekad bersama untuk menghapus praktik pemasungan yang masih terjadi di berbagai wilayah di Aceh.
Komitmen Pemerintah dalam Menjamin Hak ODGJ
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Aceh Safrizal ZA menegaskan bahwa pemasungan bukanlah solusi bagi ODGJ, melainkan hanya memperburuk kondisi mereka.
Ia mengajak seluruh pemerintah daerah untuk mendata dan segera menangani kasus pemasungan di wilayah masing-masing.
“Banyak yang memandang remeh ODGJ, padahal mereka memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Kita harus berusaha memberikan layanan yang layak bagi mereka. Pasung bukan jalan keluar, justru memperburuk kondisi mereka,” ujar Safrizal.
Sebagai langkah konkret, Safrizal meminta setiap bupati dan wali kota untuk segera melaporkan jumlah ODGJ yang dipasung agar bisa mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh.
Fasilitas rehabilitasi seperti Seuramoe Sehat Jiwa di Kuta Malaka, Aceh Besar, telah disiapkan untuk menampung hingga 300 pasien guna mendapatkan perawatan intensif dan pelatihan keterampilan sebelum kembali ke masyarakat.
Aceh Jaya Dukung Penuh Program Eliminasi Pasung
Menanggapi program ini, Pj. Bupati Aceh Jaya, A. Murtala, menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mendukung penuh upaya eliminasi pasung di Aceh Jaya.
Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung pemulihan ODGJ agar mereka bisa hidup layak tanpa diskriminasi.
“Kami akan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, tenaga kesehatan, dan pihak terkait untuk memastikan bahwa ODGJ mendapatkan hak-haknya. Selain itu, edukasi dan sosialisasi akan terus ditingkatkan agar masyarakat semakin sadar bahwa pemasungan bukanlah solusi,” kata A. Murtala.
Target Aceh Bebas Pasung Tahun Ini
Direktur RSJ Aceh, dr. Hanif, menargetkan bahwa praktik pemasungan dapat dihapuskan sepenuhnya pada tahun ini. Berdasarkan data RSJ Aceh, terdapat sekitar 21 ribu ODGJ di Aceh, dengan 50 persen di antaranya mengalami gangguan jiwa berat.
Saat ini, tercatat ada 114 ODGJ yang masih dipasung, dan tim medis siap turun ke lapangan untuk menjemput serta memberikan perawatan kepada mereka.
“Kami siap membantu pemerintah daerah dalam menjemput dan merawat mereka. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa mencapai target eliminasi pasung tahun ini,” tegas dr. Hanif.
Program Aceh Eliminasi Pasung diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan mental serta menghapus stigma negatif terhadap ODGJ.
Dengan upaya nyata ini, Aceh bergerak menuju lingkungan yang lebih inklusif dan berperikemanusiaan, memastikan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, mendapatkan kehidupan yang layak dan bermartabat. (*)