Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya resmi menunjuk Juanda sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya, menggantikan T. Reza Fahlevi yang diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Penunjukan Juanda sebagai Plt Sekda tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Jaya dengan nomor 800.1.10.2/87/AJ-MP/VIII/2025. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Jaya, Muslem D, didampingi Kepala BKPSDM, Syarief Hidayat di Pendopo Bupati Aceh Jaya. Selasa (12/8/2025)
Juanda yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominsa) Aceh Jaya, ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Setelah menyerahkan SK, Wakil Bupati Aceh Jaya, Muslem D menyampaikan pentingnya menjaga stabilitas administrasi dan pelayanan publik.
Ia juga mengingatkan bahwa penunjukan ini bersifat sementara hingga ada keputusan hukum tetap terkait status T. Reza Fahlevi.
“Kami berharap Plt Sekda yang baru dapat menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan tetap menjaga koordinasi lintas OPD,” ujar Muslem D.
Ia menambahkan bahwa penunjukan ini sudah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku, serta mempertimbangkan kebutuhan mendesak akan kepemimpinan birokrasi. (*)