Aceh Jaya – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya, Ir. Fauzi Yahya, melaksanakan kegiatan Reses Masa Sidang ke-III Tahun 2025 di Desa Keude Panga, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya. Rabu (22/10/2025)
Kegiatan ini dihadiri oleh Keuchik Keude Panga, Alkussairi, beserta aparatur gampong, tokoh pemuda, nelayan, dan para ibu-ibu setempat.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat secara aktif menyampaikan berbagai aspirasi dan kebutuhan prioritas di gampong mereka.
Beberapa usulan yang muncul di antaranya:
1. Kelompok perempuan mengusulkan bantuan modal usaha UMKM, khususnya untuk pembuatan kue dan olahan rumahan.
2. Pemuda desa mengharapkan pembangunan lapangan bola voli sebagai sarana olahraga dan kegiatan sosial masyarakat.
3. Kelompok nelayan meminta dukungan alat tangkap ikan untuk meningkatkan produktivitas melaut.
4. Pemerintah gampong mengusulkan pembangunan box culvert sebagai akses jalan menuju kebun masyarakat.
Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ir. Fauzi Yahya menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara terbuka dan konstruktif.
Ia menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan menjadi prioritas perjuangannya di DPRK Aceh Jaya melalui mekanisme pembahasan anggaran dan program pembangunan daerah.
Semua masukan dari masyarakat ini sangat penting sebagai dasar kami dalam memperjuangkan kebutuhan riil di lapangan.
“Insya Allah, aspirasi ini akan saya bawa ke forum DPRK dan kita upayakan untuk direalisasikan secara bertahap sesuai kemampuan daerah,” ujar Ir. Fauzi Yahya.
Kegiatan reses ini menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan fungsi representasi anggota DPRK dalam menjembatani aspirasi rakyat dengan kebijakan pembangunan daerah.
Selain berdialog, Ir. Fauzi Yahya juga berpesan agar masyarakat terus menjaga semangat kebersamaan dan mendukung program pembangunan pemerintah untuk kemajuan Aceh Jaya, khususnya Kecamatan Panga.
“Semua masukan ini menjadi catatan penting bagi kami di DPRK untuk memperjuangkan pembangunan yang merata dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” tutupnya. (*)