Aceh Jaya — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Jaya terus mendorong peningkatan pemahaman publik terhadap berbagai fatwa yang telah dikeluarkan oleh MPU Aceh.
Komitmen itu diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi fatwa dan hukum Islam yang berlangsung di Aula Sekretariat MPU Aceh Jaya, Gampong Blang, Krueng Sabee, Kamis (20/11/2025).
Sebanyak 40 peserta dari unsur ulama, tokoh masyarakat, imum mukim, perangkat pemerintahan gampong, hingga perwakilan lembaga keagamaan terlibat dalam diskusi tersebut.
Forum ini diarahkan untuk membahas persoalan-persoalan aktual yang berkaitan dengan kehidupan sosial keagamaan masyarakat.
Empat narasumber hadir dalam kegiatan itu, di antaranya Ketua MPU Aceh Jaya Tgk. Munawar Dani, SH, M.Pd, Anggota MPU Aceh Tgk. H. Faisal, serta dua anggota MPU Aceh Jaya, Ustadz Ibnu Hajar dan Tgk. Nazaruddin (Abati).
Mereka mengupas sejumlah fatwa penting yang selama ini menjadi rujukan dalam penyelesaian persoalan masyarakat.
Fatwa yang dibahas mencakup Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2023 mengenai penundaan pembagian harta warisan
Fatwa Nomor 5 Tahun 2024 tentang kekerasan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan
Fatwa Nomor 6 Tahun 2024 terkait tradisi tunangan dan prosesi pernikahan di era modern; serta Fatwa Nomor 6 Tahun 2023 mengenai kepatuhan masyarakat terhadap aturan publik.
Ketua MPU Aceh Jaya, Tgk. Munawar Dani, menegaskan bahwa pemahaman terhadap fatwa menjadi kunci agar berbagai masalah sosial dapat ditangani sesuai tuntunan syariat, hukum positif, dan adat Aceh.
Ia menilai keterlibatan banyak pihak sangat diperlukan agar implementasi fatwa tidak berhenti pada tataran wacana.
Di sisi lain, Kepala Sekretariat MPU Aceh Jaya, Jamaluddin J, menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang sebagai ruang edukasi bagi masyarakat agar mereka mengetahui arah kajian para ulama.
Menurutnya, penyebarluasan hasil fatwa dan tausiah MPU Aceh berperan penting dalam memperkuat pelaksanaan syariat Islam di tingkat gampong hingga kabupaten.
“Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat dapat menjadikan fatwa sebagai pedoman dalam menyikapi berbagai persoalan sehari-hari,” pungkasnya. (*)





