Aceh Jaya – Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Aceh Jaya melaksanakan kegiatan penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berupa ruko dan los yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan berlangsung selama dua hari, Kamis–Jum’at (11–12 Desember 2025), dan akan terus dipantau secara berkala oleh petugas terkait.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Supriadi, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat, Hamdani, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan PAD melalui retribusi sewa ruko dan los yang tersebar di beberapa titik, yaitu Kota Calang, Keude Krueng Sabee Kecamatan Krueng Sabee, Pasar Lamno Kecamatan Jaya, serta sejumlah lokasi di Kecamatan Teunom.
Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat serta Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 34 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Kabupaten.
“Selain untuk mengoptimalkan PAD, kegiatan ini juga bertujuan memastikan bahwa pemanfaatan aset daerah berupa ruko dan los sesuai peruntukannya serta mencegah terjadinya pelanggaran,” ujarnya
Dalam pelaksanaan di lapangan, para petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengimbau seluruh penyewa agar memenuhi kewajiban pembayaran sewa sesuai mekanisme yang berlaku.
Secara teknis, pelaksanaan penertiban dan pengelolaan data kewajiban penyewa akan ditangani langsung oleh Penanggung Jawab dari Diskoperindag Kabupaten Aceh Jaya. (*)





