Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang dan barang berharga dengan nilai fantastis, termasuk emas batangan, Minggu (11/01/2026).
Dalam OTT itu, penyidik KPK mengamankan beberapa orang yang terdiri dari pegawai pajak serta pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan kewajiban perpajakan. Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
KPK mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita tidak hanya berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, tetapi juga logam mulia dengan berat mencapai 13 kilogram. Jika ditotal, nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp6,38 miliar.
Penyitaan emas dalam jumlah besar tersebut memperkuat dugaan adanya upaya penyamaran aset hasil tindak pidana korupsi. KPK menilai praktik semacam ini kerap digunakan untuk menghindari pelacakan aliran uang oleh aparat penegak hukum.
Meski demikian, KPK belum merinci identitas pihak-pihak yang terjaring OTT maupun konstruksi perkara secara lengkap. Penetapan status tersangka akan diumumkan setelah proses gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan rampung dilakukan.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan KPK di sektor perpajakan, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap aparatur negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan strategis.
Sumber: Kompas.com





