Tito Karnavian Minta Pemda Aceh Tuntaskan Pendataan Rumah Rusak dalam Tiga Hari

Aceh Tamiang – Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah di Aceh bergerak cepat menyelesaikan pendataan rumah warga yang mengalami kerusakan akibat bencana banjir dan longsor. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberikan batas waktu tiga hari agar proses pendataan dapat segera dirampungkan, Minggu, (11/01/2026).

Menurut Tito, ketepatan dan kecepatan data sangat menentukan kelancaran penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak. Oleh karena itu, ia menegaskan agar seluruh jajaran pemerintah daerah bekerja maksimal di lapangan.

Bacaan Lainnya

Pendataan yang dilakukan meliputi rumah dengan tingkat kerusakan ringan hingga sedang. Seluruh data tersebut nantinya akan dicek dan diverifikasi oleh sejumlah instansi, mulai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pusat Statistik (BPS), hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Pemerintah telah menyiapkan bantuan stimulan bagi warga terdampak. Rumah dengan kerusakan ringan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta, sementara kerusakan sedang disiapkan Rp30 juta. Adapun untuk rumah yang rusak berat atau hilang, pemerintah akan menentukan skema bantuan lanjutan sesuai regulasi penanggulangan bencana.

Ia juga mendorong agar masyarakat yang masih berada di lokasi pengungsian dapat segera kembali ke rumah masing-masing setelah bantuan perbaikan disalurkan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan pascabencana di wilayah Aceh.

Sumber: aceh.antaranews.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *