Banda Aceh – Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banda Aceh, Ulil Hamdi, mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Polresta Banda Aceh agar segera mengeksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku penjambretan yang telah ditangkap beberapa hari lalu. Ia menilai, tindakan tegas tersebut sangat urgent demi mengembalikan rasa aman masyarakat serta menjaga marwah Banda Aceh sebagai kota bersyariat, Minggu (01/02/2026).
Ulil Hamdi menegaskan, maraknya kasus penjambretan belakangan ini telah menimbulkan keresahan publik dan mencoreng citra Aceh sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam.
“Kami meminta Pemko Banda Aceh dan Polresta Banda Aceh agar sesegera mungkin mencambuk pelaku penjambretan yang sudah ditangkap kemarin. Ini sangat urgent, karena menyangkut rasa aman masyarakat,” tegas Ulil Hamdi.
Menurutnya, Aceh telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam qanun tersebut, perbuatan pencurian (jarimah sariqah) yang tidak memenuhi unsur hudud dapat dijatuhi uqubat ta’zir berupa cambuk, denda, dan/atau penjara sesuai putusan hakim.
Ia menilai, kasus penjambretan yang terjadi di Banda Aceh masuk kategori uqubat ta’zir dan sangat layak dijatuhi hukuman cambuk di depan umum sebagai bentuk efek jera sekaligus edukasi sosial.
“Selama ini masyarakat melihat cambuk lebih sering diterapkan pada kasus zina. Padahal pencurian dan penjambretan jauh lebih berbahaya karena langsung mengancam keselamatan warga dan kemaslahatan umat. Ini justru lebih urgent untuk dicambuk,” ujarnya.
Ulil Hamdi menambahkan, kejahatan jalanan seperti jambret bukan hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga menimbulkan trauma dan rasa takut di ruang publik.
“Qanunnya sudah ada. Tinggal keberanian pemerintah dan aparat untuk menegakkannya. Cambuk di depan umum itu penting, bukan untuk mempermalukan semata, tapi untuk memberi efek jera dan peringatan bagi yang lain,” katanya.
Ia bahkan meminta agar pelaksanaan hukuman terhadap pelaku dapat segera dilakukan pada Jumat terdekat, apabila seluruh proses hukum telah terpenuhi.
“Saya, Ulil Hamdi, meminta agar pada Jumat ini atau sesegera mungkin pelaku jambret yang sudah ditangkap dapat dicambuk sesuai Qanun Jinayat, sekaligus diproses pidana penjara. Jangan sampai masyarakat merasa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambahnya.
Ia berharap, langkah tegas tersebut menjadi momentum pembenahan keamanan kota serta bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dan Polresta Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam secara konsisten.





