Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui jajaran Satpol PP dan WH bersama BKPSDM menggelar penertiban terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah titik wilayah Kabupaten Aceh Jaya, Senin (11/5/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan disiplin ASN dalam bekerja
Penertiban itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023 yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP dan WH dalam penegakan peraturan daerah.
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas mendapati sebanyak 14 ASN berstatus PNS maupun PPPK berada di sejumlah warung kopi saat jam kerja masih berlangsung. Sebagian ASN diberikan pembinaan langsung di lokasi, sementara beberapa lainnya terlihat meninggalkan warung kopi ketika petugas datang.
Petugas menilai tindakan tersebut sebagai indikasi pelanggaran terhadap ketentuan disiplin jam kerja bagi ASN.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Lukman Hakim, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif sekaligus upaya penegakan aturan yang akan dilakukan secara berkala.
“Kami mengimbau seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, agar terus meningkatkan kedisiplinan, menjaga citra dan kehormatan sebagai aparatur negara serta memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat sebagaimana arahan pimpinan daerah,” kata Hamdani.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, lanjutnya, berkomitmen terus melakukan pengawasan dan penegakan peraturan guna mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan penertiban itu turut dihadiri Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Jaya beserta jajaran, serta perwakilan pejabat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Jaya. (*)





