Subulussalam – Aliansi Mahasiswa Pemuda Subulussalam (AMPES) menyatakan menolak rencana penganggaran pembangunan lapangan tembak senilai Rp1 miliar dalam APBD Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2026. Organisasi tersebut menilai anggaran itu belum menjadi kebutuhan prioritas di tengah kondisi defisit APBK dan masih banyaknya persoalan pelayanan dasar yang dihadapi masyarakat. Sabtu (18/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan AMPES melalui sikap resmi yang dikeluarkan pada 18 Juli 2026. Ketua Umum AMPES, Suardi Munthe, mengatakan pemerintah daerah seharusnya lebih mengutamakan program yang berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat.
“Masih banyak jalan desa yang rusak, puskesmas kekurangan obat, sekolah kekurangan ruang kelas, bantuan banjir belum tuntas, dan gaji honorer masih sering terlambat. Namun pemerintah justru memilih membangun fasilitas yang tidak menyentuh kebutuhan dasar rakyat,” ujar Suardi.
Menurut AMPES, anggaran sebesar Rp1 miliar tersebut dinilai lebih tepat dialokasikan untuk memperbaiki infrastruktur jalan, menambah ketersediaan obat dan peralatan kesehatan di puskesmas, memberikan bantuan permodalan bagi pelaku UMKM dan nelayan, serta membantu mengatasi persoalan defisit anggaran daerah.
Dalam pernyataan sikapnya, AMPES menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kota Subulussalam, yakni membatalkan anggaran pembangunan lapangan tembak senilai Rp1 miliar dalam APBD 2026, mengalihkan anggaran tersebut untuk kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak, serta menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai dasar dan urgensi pembangunan fasilitas tersebut.
Suardi menegaskan APBD harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan digunakan pada program yang dinilai belum menjadi prioritas.
“Jangan jadikan APBD sebagai ajang gagah-gagahan. Jadikan APBD sebagai alat menyejahterakan rakyat. Apabila poin-poin tersebut tidak dipenuhi, maka kami akan menggelar aksi di Kantor Gubernur Aceh,” tegasnya.
AMPES berharap Pemerintah Kota Subulussalam meninjau kembali kebijakan penganggaran tersebut dengan mengedepankan kebutuhan masyarakat serta prinsip transparansi dalam penyusunan dan penggunaan anggaran daerah.





