Mahasiswa Trumon Desak DLH Aceh Selatan Transparan Hasil Uji Laboratorium Krueng Luas

ACEH SELATAN — Mahasiswa asal Trumon, T. Ridwansyah, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan membuka secara transparan hasil uji laboratorium terhadap sampel air Krueng Luas dan limbah PT Aceh Trumon Anugrah Kita (ATAK), serta meminta pemerintah menindaklanjuti hasil pemeriksaan apabila nantinya ditemukan pelanggaran lingkungan. Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar Krueng Luas, Selasa (2/9/2026).

T. Ridwansyah mengatakan, hasil uji laboratorium tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif. Menurutnya, pemerintah perlu menyampaikan data dan kesimpulan teknis secara terbuka kepada masyarakat, terutama warga yang berada di sekitar Krueng Luas.

Bacaan Lainnya

“Kami mendesak DLH Aceh Selatan membuka hasil laboratorium secara terang dan utuh. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Jika berdasarkan hasil uji ilmiah dan investigasi resmi ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas PT ATAK, maka jangan ada perlindungan. Proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas T. Ridwansyah.

Ia meminta Plt Kepala DLH Aceh Selatan tidak hanya menyampaikan kesimpulan berupa “memenuhi” atau “tidak memenuhi”, tetapi juga membuka parameter yang diuji, nilai hasil laboratorium, baku mutu yang menjadi acuan, serta penjelasan teknis mengenai kondisi air Krueng Luas.

“Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan hanya keluarkan kesimpulan tanpa membuka data. Kalau pemerintah serius melindungi lingkungan dan masyarakat, transparansi harus menjadi langkah pertama,” ujarnya.

T. Ridwansyah menegaskan dirinya tidak ingin menghakimi PT ATAK sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. Namun, apabila hasil pemeriksaan dan investigasi pemerintah nantinya menunjukkan adanya pelanggaran lingkungan, ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami tidak sedang menuduh sebelum ada bukti. Tetapi kalau hasil pemeriksaan resmi menunjukkan adanya pelanggaran, pemerintah harus berani bertindak. Jangan sampai kepentingan korporasi justru mengalahkan kepentingan masyarakat dan lingkungan,” katanya.

Menurutnya, penegakan hukum di bidang lingkungan harus berlaku setara bagi semua pihak.

“Hukum jangan hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi kemudian lunak ketika berhadapan dengan perusahaan. Kalau memang terbukti melanggar, siapa pun harus bertanggung jawab sesuai hukum,” tegas T. Ridwansyah.

Sebagai mahasiswa asal Trumon, ia menyatakan akan terus mengawal persoalan Krueng Luas dan mencermati langkah pemerintah setelah hasil uji laboratorium diumumkan.

“Kami akan kawal. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka dan tunjukkan datanya. Kalau terbukti ada pelanggaran, jangan berhenti pada pernyataan. Harus ada tindak lanjut yang jelas sesuai aturan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *