Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Luncurkan Program “Aceh Jaya Bebas Pasung” untuk Tangani ODGJ

Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya resmi meluncurkan program prioritas bertajuk “Aceh Jaya Bebas Pasung” sebagai bagian dari 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati. Kamis (24/04/ 2025)

Peluncuran program ini berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Aceh Jaya dan menandai komitmen serius pemerintah daerah untuk menghentikan praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Bacaan Lainnya

Aceh Jaya menjadi kabupaten kedua di Provinsi Aceh, setelah Pidie Jaya, yang mendeklarasikan komitmennya untuk menghapus praktik pasung dalam penanganan ODGJ secara total dan tanpa pengecualian.

Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos, dalam sambutannya menegaskan bahwa peluncuran program ini bukan sekadar kegiatan seremonial semata.

Ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dan inklusif terhadap warga yang mengalami gangguan kejiwaan. Sebagai bukti nyata, pada hari yang sama, pemerintah daerah langsung melakukan pembebasan pasung terhadap tiga ODGJ.

“Ini bukan seremoni belaka. Hari ini kami buktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya hadir untuk seluruh warganya, termasuk mereka yang paling rentan. Ini adalah langkah awal menuju Aceh Jaya yang lebih beradab dan peduli,” tegas Safwandi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Aceh Jaya, Dra. Salbiah, M.M., menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati dalam menginisiasi program ini.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan keberhasilan program, mengingat penanganan ODGJ memerlukan perhatian yang menyeluruh dan berkelanjutan.

“Kami siap menjadi garda terdepan pelaksanaan program ini. Pendataan, pendampingan, serta penyediaan akses terhadap layanan kesehatan jiwa akan kami jalankan secara optimal,” ujar Salbiah.

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan Satgas Jiwa dan penguatan Unit Pelayanan Intensif Psikiatri (UPIP) akan menjadi fondasi penting dalam penanganan yang sistematis dan penuh empati terhadap ODGJ.

Setelah acara peluncuran, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya bersama jajaran terkait melakukan penjemputan dan pelepasan pasung terhadap tiga orang ODGJ yang berasal dari Kecamatan Panga dan Teunom.

Proses pembebasan ini dilakukan dengan pendekatan persuasif dan penuh empati, disaksikan oleh perangkat gampong, keluarga pasien, serta tim medis.

Peluncuran program ini mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk Forkopimda, tokoh masyarakat, tenaga medis, dan unsur organisasi kemasyarakatan.

Antusiasme dan kehadiran mereka mencerminkan sinergi yang kuat dalam mewujudkan Aceh Jaya sebagai daerah bebas pasung.

Program ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam mewujudkan Aceh Jaya sebagai daerah yang peduli terhadap kesehatan jiwa dan menghapus stigma serta diskriminasi terhadap ODGJ. (*)

Pos terkait