Aceh Jaya – Bupati Aceh Jaya secara resmi melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Aceh Jaya, Rabu (28/5/2025) malam
Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Jaya dan dihadiri oleh para pejabat struktural, serta unsur Forkopimda.
Bupati Aceh Jaya dalam sambutannya menegaskan bahwa hari ini merupakan momen yang sangat penting dalam perjalanan birokrasi di Kabupaten Aceh Jaya.
Momentum ini bukan sekadar peralihan jabatan, tetapi juga menjadi simbol dari komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan melayani.
“Pelantikan ini adalah bagian dari siklus manajemen kepegawaian yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sebagai bentuk penguatan organisasi pemerintahan yang berdaya saing dan berbasis pada sistem merit,” ujar Bupati.
Proses pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ini telah melalui tahapan panjang yang akuntabel.
Seleksi terbuka dilaksanakan secara kompetitif dan transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sebelumnya telah membuka seleksi terbuka untuk enam jabatan pimpinan tinggi pratama yang lowong.
Tahapan seleksi dimulai dari penetapan kebutuhan jabatan, pembentukan panitia seleksi independen yang terdiri dari unsur internal dan eksternal, pengumuman terbuka, seleksi administrasi dan kompetensi, hingga wawancara akhir.
Dari proses tersebut, ditetapkan tiga calon terbaik untuk setiap posisi, yang kemudian disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk ditetapkan satu nama yang dilantik.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, turut dilantik pula sebanyak 33 orang pejabat fungsional dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), di antaranya dari Sekretariat Daerah, Bapperida, DPMPTSP, Inspektorat, BKPSDM, Dinas PUPR, dan Dinas Pertanian.
Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023, serta regulasi teknis lainnya dari instansi pembina jabatan fungsional.
Bupati juga menekankan bahwa jabatan, baik struktural maupun fungsional, bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas, loyalitas, dan dedikasi tinggi.
“Saya mengajak seluruh pejabat yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan tugas dan fungsi jabatannya masing-masing. Jadikan jabatan ini sebagai sarana pengabdian, bukan sekadar pencapaian,” tegas Bupati.
Di akhir sambutannya, Bupati mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik, seraya menyampaikan harapan agar mereka mampu membawa perubahan positif dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Jaya.
“Semoga amanah ini dapat dijalankan sebaik-baiknya, dengan senantiasa memohon petunjuk dan ridha dari Allah SWT,” tutup Bupati. (*)