Aceh Jaya – Upaya menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat, Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya kembali menggencarkan operasi dan razia terhadap pengemis/peminta-minta (pencari sumbangan) yang sudah meresahkan warga dan menggangu kenyamanan para pedagang.
Cuaca ekstrim (hujan badai) yang melanda Aceh Jaya tidak menyurutkan semangat Tim/Petugas Satpol PP untuk menyasar Pasar dan tempat-tempat keramaian, tidak terkecuali Pasar Sabtu yang sedang berlangsung Hari Peukan di Gampong Padang Datar Kecamatan Krueng Sabee – Aceh Jaya. Sabtu (2/8/2025)
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Drs Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani mengatakan Tim/Petugas Satpol PP sebelum bergerak lapangan terus memantau perkembangan situasi, kondisi dan lokasi yang menjadi incaran target operasi.
“Hari ini kami berhasil memergoki seorang peminta-minta berinisial H yang sedang mencari sumbangan,” ujarnya
Petugas terlebih dahulu memantau gerak lapangan dari pengemis tersebut, mulai dari Gampong Padang Datar sang pengemis masuk ke beberapa kios untuk meminta sumbangan berkedok dayah, petugas mencegat di Kuala Meurisi Gampong Keutapang dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP/WH untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketika dilakukan interogasi, sang pengemis suka ngeles dan memberikan informasi berbelit-belit, dalam dokumen yang dibawa atas nama Dayah Darul Muslim Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan tidak ditemukan nama yang bersangkutan dari dokumen-dokumen yang disita.
Sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sang pengemis H (58) tahun tercatat sebagai warga SJ, KB Kabupaten Aceh Singkil, dia berkelit hanya mendapatkan perintah dari pimpinan dayah walaupun dia tidak mengetahui kondisi perkembangan Dayah dan mengaku hanya menyetor Rp. 750.000,- setiap minggunya ke Tgk. NHB selaku pimpinan sesuai dengan surat keterangan yang disita petugas.
H yang berprofesi sebagai tukang kayu, dalam waktu kurang dari 2 jam yang bersangkutan berkeliling berhasil meraup sumbangan sebanyak Rp. 180.200,-. Pendataan dan proses pembinaan dilakukan sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023.
Sang Pengemis diminta untuk menandatangani surat pernyataan dan segera meninggalkan Aceh Jaya, petugas hanya menyita dokumen-dokumen terkait, sementara KTP dan uang yang didapatkan dari mencari sumbangan diserahkan kembali kepada pengemis tersebut.
“Kami meminta peran serta seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam meminimalisir datangnya peminta-minta atau pencari sumbangan dari luar,” ucapnya
“Untuk para pedagang juga dihimbau untuk tidak memanjakan para peminta-minta untuk kembali ke Aceh Jaya, silahkan berderma, infak dan shadaqah secara langsung kepada fakir miskin terdekat atau lembaga pendidikan/dayah yang memiliki legalitas dan jelas pemanfaatannya,”tutup Hamdani. (*)