Aceh Jaya — Pendapatan daerah Aceh Jaya tahun anggaran 2025 turun menjadi Rp895,81 miliar dari Rp914,53 miliar pada APBK murni, sementara belanja naik 3,06 persen menjadi Rp948,41 miliar.
Data itu disampaikan Bupati Aceh Jaya Safwandi dalam Rapat Paripurna ke-XVII DPRK Aceh Jaya, Selasa (12/8/2025).
Perubahan postur anggaran tersebut tertuang dalam kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025.
Safwandi menyebut penyesuaian dilakukan untuk mempercepat program prioritas, efisiensi belanja, dan menyesuaikan pembiayaan daerah.
“RPJMK 2025–2029 disusun dengan pendekatan bottom-up yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat, sehingga pembangunan sesuai kebutuhan warga,” kata Safwandi.
Penurunan pendapatan dipengaruhi penyesuaian proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pemotongan transfer dari pusat, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dan Dana Otonomi Khusus.
Namun, Pemkab menerima tambahan Rp40 miliar dari Pemerintah Aceh untuk persiapan venue Pekan Olahraga Aceh (PORA).
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 tercatat Rp53,19 miliar, sebagian besar bersifat terikat penggunaannya, termasuk dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi dari BNPB senilai Rp14,5 miliar.
Selain membahas perubahan anggaran, rapat paripurna juga menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Jaya 2025–2029 sebagai pedoman strategis pembangunan lima tahun ke depan. (*)