Melanggar Qanun Syariat Islam, Empat Orang di Cambuk di Aceh Jaya

Aceh Jaya – Empat terpidana judi online diduga melanggar Qanun Syariat Islam dihukum cambuk di Aceh Jaya tepatnya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Jaya, Senin (4/8/2025).

Pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun Jinayat ini turut disaksikan Wakil Bupati Aceh Jaya, perwakilan Forkopimda, Kepala Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syar’iyah dan sejumlah pejabat lainnya.

Bacaan Lainnya

“Keempat orang tersebut dihukum cambil setelah terbukti berjudi secara daring atau yang lebih dikenal dengan judi online,” ujar Kasapol PP dan WH Aceh Jaya, melalui Kabid WH, Tgk Jasman

Ia menambahkan, eksekusi cambuk dilakukan sesuai prosedur hukum syariat yang berlaku di Aceh, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum berkomitmen menegakkan Qanun Syariat Islam sebagai pedoman dalam menjaga ketertiban dan moral masyarakat,” pungkas Tgk Jasman. (*)

Pos terkait