Aceh Jaya – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, Tim Terpadu Kabupaten Aceh Jaya yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan limbah domestik di sejumlah rumah makan di wilayah setempat. Kamis (16/10/2025)
Kegiatan ini bertujuan memastikan agar pengelolaan limbah, khususnya limbah cair hasil aktivitas usaha, tidak menimbulkan dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar.
Limbah rumah makan seperti minyak jelantah yang dibuang sembarangan dapat mengurangi kadar oksigen di dalam air, menimbulkan penyakit, serta menyebabkan bau tidak sedap.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Jaya, Syafrizal, S.Pd.I., M.Si., yang turut didampingi oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Marhaban, S.K.M., M.K.M., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan hidup yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Kegiatan pengawasan penaatan lingkungan hidup merupakan salah satu bentuk penegakan hukum lingkungan.
Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana tingkat ketaatan pelaku usaha dalam mengelola lingkungan sesuai dengan peraturan dan perizinan yang berlaku.
“Hal ini penting agar kelestarian fungsi lingkungan hidup dapat terus terjaga,” jelas Syafrizal.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Terpadu memberikan penekanan khusus terhadap penanganan limbah cair dan minyak jelantah.
Syafrizal menyoroti bahaya pembuangan minyak bekas ke saluran drainase yang dapat merusak ekosistem air dan menyebabkan pencemaran.
Penanganan limbah cair, khususnya minyak jelantah, tidak boleh dibuang ke saluran drainase karena dapat mencemari lingkungan.
“Kami mengimbau pengelola rumah makan agar memiliki metode pengelolaan limbah yang tepat, seperti penampungan atau pengolahan khusus,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syafrizal juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan limbah dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan.
Melalui operasi pengawasan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap agar kesadaran pelaku usaha dalam menjaga lingkungan semakin meningkat.
“Dengan pengelolaan limbah yang baik, diharapkan dapat mencegah pencemaran air dan tanah, serta menjaga kebersihan dan kesehatan masyarakat di wilayah Aceh Jaya,” pungkas Syafrizal. (*)