Aceh Jaya – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Aceh Jaya, Dahrial Saputra, menegaskan bahwa mekanisme pengajuan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahun anggaran 2026 akan diberlakukan lebih tertib dan terstruktur sesuai regulasi yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Dahrial Saputra saat kegiatan silaturahmi bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Jaya, yang berlangsung dikantor tersebut dalam suasana penuh keakraban dan dialog konstruktif. Jum’at (9/1/2025)
Pertemuan itu juga dihadiri oleh Sekdis, Para Kabid, Ketua beserta pengurus PWI Aceh Jaya
Dahrial menjelaskan, pengajuan pencairan DD maupun ADG tahun 2026 akan kembali mengacu pada Pasal 79 Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap tahapan pencairan dana wajib didahului dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran oleh pihak gampong.
“Setiap gampong harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran pada setiap tahapan pencairan kepada camat untuk dilakukan evaluasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa faktur, kwitansi, serta foto dokumentasi kegiatan.
Apabila dokumen dinilai telah sesuai dengan laporan realisasi anggaran, maka camat akan menerbitkan surat hasil evaluasi dan rekomendasi sebagai dasar pengajuan pencairan DD/ADG untuk tahapan selanjutnya.
“Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi permasalahan keuangan maupun persoalan hukum yang mungkin terjadi di tingkat gampong,” tegas Dahrial.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam mewujudkan salah satu misi pemerintahan di bawah kepemimpinan SALEM, yaitu misi pertama Mewujudkan Sistem Pemerintahan yang Berbasis pada Clean Government dan Good Governance.
Selain itu, penerapan mekanisme ini juga diharapkan dapat meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan gampong di tingkat kecamatan.
“Kita berharap melalui penerapan tahapan pencairan seperti ini, sinergitas antara gampong, kecamatan, dan dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dapat semakin terwujud, sehingga tercipta kolaborasi yang baik dalam pembangunan gampong yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)





