Aceh Jaya Raih Predikat Baik Indeks SPBE 2025, Nilai Meningkat dari Tahun Sebelumnya

Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Indeks SPBE Aceh Jaya tahun 2025 memperoleh nilai 2,98 dengan predikat Baik.

Capaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, Indeks SPBE Aceh Jaya tercatat sebesar 2,67, sehingga pada tahun 2025 mengalami kenaikan 0,31 poin.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Jaya, Juanda mengatakan bahwa peningkatan nilai SPBE merupakan hasil dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong transformasi digital pemerintahan secara bertahap dan berkelanjutan.

“Peningkatan nilai Indeks SPBE ini menjadi indikator bahwa upaya pembenahan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang kami lakukan mulai menunjukkan hasil. Ini merupakan kerja kolektif seluruh perangkat kabupaten,” ujar Juanda, Senin (12/01/2026).

Pemantauan SPBE merupakan penilaian resmi yang dilaksanakan oleh Kementerian PANRB bersama Tim Koordinasi SPBE Nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Berdasarkan laporan pemantauan SPBE tahun 2025, Aceh Jaya mencatat skor tinggi pada Domain Kebijakan SPBE sebesar 3,90 dan Domain Layanan SPBE sebesar 3,94. Bahkan, layanan publik berbasis elektronik meraih nilai 4,00, yang mencerminkan kualitas layanan digital berada pada kategori sangat baik.

Meski demikian, masih terdapat beberapa aspek yang perlu dibenahi. Domain Tata Kelola SPBE memperoleh nilai 2,00, sementara Domain Manajemen SPBE berada pada skor 1,09, yang akan menjadi fokus peningkatan ke depan.

Juanda menegaskan, Diskominsa bersama seluruh perangkat daerah akan menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut sebagai bahan perbaikan menyeluruh.

“Kami akan memperkuat koordinasi lintas SKPK, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta mengintegrasikan sistem layanan agar penyelenggaraan SPBE semakin optimal dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” jelasnya.

Kementerian PANRB juga menyampaikan bahwa hasil pemantauan SPBE tahun 2025 menjadi rujukan resmi kinerja instansi pusat dan daerah.

Mulai tahun 2026, pemerintah pusat akan melakukan transisi penilaian dari Indeks SPBE menuju Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital yang lebih berorientasi pada kualitas layanan dan kepuasan pengguna.

“Semoga capaian predikat Baik ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik berbasis digital, sejalan dengan agenda nasional percepatan transformasi digital pemerintahan,” pungkas Juanda. (*)

Pos terkait