Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengambil langkah strategis dalam mempercepat pelayanan administrasi pemerintahan gampong.
Bupati Aceh Jaya, Safwandi secara resmi mendelegasikan kewenangan pelantikan Keuchik (Kepala Desa) kepada para Camat di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Jaya.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 875.1/8/2026 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelantikan Keuchik kepada Camat dalam Kabupaten Aceh Jaya, yang ditandatangani di Calang pada 12 Januari 2026.
Pendelegasian kewenangan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus memperpendek rentang kendali administratif.
Dengan kebijakan tersebut, proses pelantikan Keuchik yang sebelumnya terpusat di tingkat kabupaten dan kerap memerlukan waktu panjang, kini dapat dilaksanakan langsung di kecamatan masing-masing.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pengukuhan Keuchik terpilih setelah proses pemilihan atau penetapan, sehingga roda pemerintahan gampong dapat segera berjalan optimal tanpa terkendala prosedur birokrasi yang berlarut-larut.
Meski kewenangan pelantikan telah didelegasikan kepada Camat, pelaksanaannya tetap harus berlandaskan Surat Tugas resmi dari Bupati Aceh Jaya.
Selain itu, Bupati juga memiliki kewenangan untuk menarik kembali pendelegasian tersebut apabila ditemukan pelanggaran, penyimpangan, atau adanya perubahan kebijakan di kemudian hari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya, Dahrial Saputra, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan terobosan penting untuk mempercepat kesinambungan pemerintahan di tingkat gampong.
“Dengan adanya pendelegasian ini, tidak ada lagi kekosongan kepemimpinan gampong akibat lamanya proses administrasi pelantikan,” ucapnya
“Camat dapat segera melantik Keuchik sesuai ketentuan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal,” ujar Dahrial. Senin (12/1/2025)
Ia menambahkan, DPMPKB akan tetap melakukan pendampingan dan pengawasan agar pelaksanaan pelantikan Keuchik oleh Camat berjalan sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen daerah dalam mendorong percepatan pelayanan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan gampong yang efektif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tutup Dahrial. (*)





