Aceh Besar – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar memusnahkan ladang ganja seluas sekitar setengah hektare yang berada di kawasan perbukitan Desa Panca Kubu, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu orang terduga pemilik lahan, Sabtu, (10/01/2026).
Pemilik ladang diketahui berinisial JB (35). Ia lebih dahulu ditangkap petugas pada Kamis (8/1/2026) saat kedapatan membawa sekitar 30 kilogram ganja kering. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, JB mengakui bahwa dirinya merupakan pemilik ladang ganja yang berada di wilayah perbukitan Desa Panca Kubu.
Pemusnahan ladang ganja itu dipimpin langsung Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, didampingi sejumlah pejabat utama Polres Aceh Besar serta personel gabungan dari kepolisian dan Koramil 24 Lembah Seulawah.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar, AKP Mukhsin, mengatakan ladang ganja tersebut berada di lokasi yang cukup terpencil dan hanya dapat dijangkau dengan berjalan kaki sekitar dua jam dari permukiman warga.
“Di lahan seluas kurang lebih setengah hektare itu, petugas menemukan sekitar 1.000 batang ganja dengan tinggi tanaman berkisar satu hingga dua meter dan usia tanaman diperkirakan empat bulan,” ujar Mukhsin.
Seluruh tanaman ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dicabut hingga ke akar agar tidak dapat disalahgunakan kembali. Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Besar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Mukhsin menegaskan, pemusnahan ladang ganja ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Besar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Aceh Besar,” katanya.
Kegiatan pemusnahan ladang ganja tersebut berakhir sekitar pukul 13.30 WIB dan berlangsung dalam kondisi aman serta kondusif.
Sumber: serambinew.com





