Didampingi sejumlah pejabat dan unsur terkait, Safwandi ingin memastikan langsung kondisi di lapangan, sekaligus melihat dampak nyata dari aktivitas tambang ilegal yang selama ini dikeluhkan warga.
“Berdasarkan laporan masyarakat dari sejumlah kecamatan, hari ini kita turun langsung untuk melihat kondisi pertambangan tersebut,” ujar Safwandi di sela peninjauan.
Dari hasil pantauan, aktivitas tambang ilegal dinilai telah memberikan dampak serius terhadap lingkungan.
Kerusakan kawasan hutan terlihat jelas akibat penggunaan alat berat yang tidak terkendali.
Safwandi menegaskan, langkah peninjauan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Aceh yang telah dikeluarkan beberapa bulan lalu terkait penertiban tambang ilegal.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya juga telah mengeluarkan surat edaran serupa sebagai bentuk komitmen dalam pengelolaan pertambangan yang tertib dan berkelanjutan.
Terkait tindak lanjut, Safwandi menyebut pihaknya akan segera melakukan pembahasan bersama lintas sektor, khususnya terhadap tambang ilegal yang menggunakan alat berat.
Namun, ia juga menegaskan pendekatan yang lebih bijak terhadap aktivitas pertambangan rakyat.
“Untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dilakukan secara manual dan tradisional, sementara masih kita toleransi. Karena sebagian besar masyarakat menggantungkan ekonomi mereka dari sana,” jelasnya.
Ia juga menyinggung keberadaan beberapa blok tambang, seperti Blok 12 dan Blok 20, yang diketahui sudah memiliki izin usaha sejak sebelum masa kepemimpinannya. Namun hingga kini, izin tersebut belum ditindaklanjuti dengan aktivitas produksi.
“Sudah ada yang mengantongi izin dan melakukan eksplorasi, tapi sampai sekarang belum dikerjakan. Ini juga menjadi perhatian kita,” ungkap Safwandi.
Menutup keterangannya, Safwandi mengingatkan seluruh perusahaan yang telah memiliki izin usaha pertambangan agar segera menindaklanjuti izin tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ingatkan kepada seluruh perusahaan yang sudah mengantongi izin untuk bertanggung jawab dan menindaklanjuti izin itu secara serius,” pungkasnya. (*)





