Camat Pasie Raya Lantik Penjabat Imum Mukim, Keuchik PAW, dan Enam Penjabat Keuchik

Aceh Jaya – Camat Pasie Raya, Hamdani, S.Pd., M.M., melaksanakan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Penjabat Imum Mukim, Keuchik Pengganti Antar Waktu (PAW), serta enam Penjabat Keuchik yang berlangsung di Aula Kantor Camat Pasie Raya, Rabu, (21/01/2026).

Pelantikan tersebut turut dihadiri Kapolsek Teunom, Kapospol Sub Sektor Pasie Raya, Danposramil Pasie Raya, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Pasie Raya, Kepala Puskesmas, Kepala KUA Pasie Raya, Bunda PAUD Kecamatan, para mantan keuchik, serta para istri Penjabat Imum Mukim dan Penjabat Keuchik.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, terdapat satu kemukiman dan tujuh gampong di Kecamatan Pasie Raya yang mengalami pergantian Penjabat Keuchik dan Keuchik PAW. Pergantian tersebut dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan keuchik definitif.

Adapun nama-nama yang dilantik oleh Camat Pasie Raya, yakni:

  1. Tgk. Raja Ansari sebagai Penjabat Imum Mukim Sarah Raya
  2. Iswahyudi sebagai Keuchik PAW Gampong Lhok Guci
  3. Ridwan sebagai Penjabat Keuchik Gampong Sarah Raya
  4. Amri sebagai Penjabat Keuchik Gampong Buket Keumuneng
  5. Suhardi sebagai Penjabat Keuchik Gampong Ceuraceu
  6. Musliadi, S.Sos sebagai Penjabat Keuchik Gampong Tuwi Peuriya
  7. Yusbi sebagai Penjabat Keuchik Gampong Tuwi Kareung
  8. Musliadi, S.E sebagai Penjabat Keuchik Gampong Krueng Beukah

Dalam sambutan Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., yang dibacakan oleh Camat Pasie Raya, ditegaskan bahwa jabatan Imum Mukim dan Penjabat Keuchik merupakan ujung tombak pemerintahan gampong. Selain menjalankan fungsi administratif, para pejabat tersebut dituntut mampu menjadi penyejuk, pemersatu, serta pelayan masyarakat.

Bupati juga berharap Penjabat Imum Mukim dan Penjabat Keuchik dapat menjadi figur pemimpin yang arif dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, mengedepankan musyawarah mufakat, serta mengutamakan penyelesaian berdasarkan adat istiadat yang berlaku di kemukiman dan gampong.

“Kami berharap Penjabat Imum Mukim dan Penjabat Keuchik segera menjalankan tugas dengan baik, mempercepat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG), menyelaraskan program pembangunan gampong dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, serta menerapkan tata kelola keuangan gampong yang transparan dan partisipatif,” ujar Safwandi.

Sementara itu, Camat Pasie Raya, Hamdani, menegaskan bahwa meskipun berstatus sebagai penjabat, tanggung jawab yang diemban tetap sama dengan keuchik definitif dan melekat pula kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tugasnya sama seperti keuchik definitif. Jalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, berikan pelayanan terbaik bagi gampong, percepat penyusunan RKPG dan APBG, serta tinggalkan kesan baik yang akan dikenang masyarakat,” tegas Hamdani.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *