Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hingga 29 Januari 2026

Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi untuk keempat kalinya. Perpanjangan tersebut ditetapkan selama tujuh hari ke depan, terhitung mulai 23 hingga 29 Januari 2026, Kamis (23/01/2026).

Keputusan perpanjangan status tanggap darurat ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi penanganan bencana di sejumlah wilayah yang belum sepenuhnya tuntas, serta masih adanya masyarakat yang terdampak bencana.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan lapangan dari para kepala daerah, di antaranya Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Utara, dan Bupati Pidie Jaya, upaya penanganan darurat bencana masih terus dilakukan dan membutuhkan dukungan lanjutan dari pemerintah provinsi.

Status tanggap darurat ini memungkinkan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan langkah-langkah percepatan penanganan bencana, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, penanganan infrastruktur rusak, hingga koordinasi lintas instansi terkait.

Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi, mengingat kondisi cuaca ekstrem masih berpeluang terjadi di sejumlah wilayah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *