Aceh Besar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan ladang ganja di kawasan perbukitan Desa Luthu, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar, Jumat, (23/01/2026).
Pemusnahan ladang ganja tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar AKP Mukhsin, S.H., M.Si., didampingi KBO Narkoba Ipda Reza, S.Psi., serta melibatkan sejumlah personel operasional Satresnarkoba Polres Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial HS (50) pada Kamis, (22/01/2026), di sebuah kebun yang berada di Desa Luthu, Kecamatan Suka Makmur.
“Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 17 bungkus kertas koran berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 443 gram, satu karung plastik berisi ganja seberat 324 gram, satu unit timbangan merek Green Horse, satu unit handphone merek Nokia warna silver, serta empat batang tanaman ganja yang ditanam dalam polibag,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersebut, petugas kemudian menemukan ladang ganja seluas sekitar 1.000 meter persegi dengan jumlah tanaman ganja kurang lebih 375 batang. Tinggi tanaman bervariasi antara 30 sentimeter hingga 2 meter, dengan usia tanaman diperkirakan sekitar dua bulan.
Seluruh tanaman ganja yang ditemukan di lokasi langsung dimusnahkan oleh petugas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Besar. Polisi juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.





