Personel Satpol PP dan WH Banda Aceh Jalani Cambuk, Langsung Dipecat dari PPPK

Banda Aceh – Seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh berinisial TRA (28) menjalani hukuman uqubat cambuk setelah terbukti melanggar jarimah ikhtilat, zina, dan khalwat. Eksekusi cambuk dilakukan secara terbuka di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis, (29/01/2026).

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa penjatuhan hukuman tersebut merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang tegas dan adil tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat internal.

Bacaan Lainnya

“Ini musibah bagi kami dan mencoreng nama Satpol PP dan WH, bukan hanya di Banda Aceh tetapi juga di seluruh Aceh. Karena itu kami bertindak tegas, apalagi ini anggota kami sendiri,” ujar Rizal.

Selain menjalani hukuman cambuk sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah, TRA juga langsung dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan. Rizal menyebutkan, surat keputusan (SK) pemberhentian telah diserahkan kepada yang bersangkutan pada hari yang sama usai pelaksanaan eksekusi.

“Hari ini juga SK pemecatan kami serahkan. Prosesnya cukup panjang, mulai dari pembuktian pelanggaran disiplin dan etik hingga keluarnya pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara. Setelah eksekusi, SK langsung diberikan,” jelasnya.

Rizal menambahkan, TRA diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan baru menerima SK pengangkatan pada Januari 2026. Namun, yang bersangkutan langsung diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Dalam perkara tersebut, TRA dinyatakan bersalah melakukan jarimah zina dan khalwat. Ia dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 23 kali setelah dikurangi masa penahanan selama dua bulan kurungan sebagaimana putusan pengadilan.

Sementara itu, pasangan TRA berinisial AM juga menjalani hukuman cambuk dengan jumlah yang sama, yakni 23 kali, setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Eksekusi terhadap keduanya dilaksanakan secara terbuka di hadapan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *