Banda Aceh – Anggota aktif DPRK Aceh Besar, Wiki Noviandi, mengajukan nota perlawanan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020. Eksepsi tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin, (09/02/2026).
Melalui penasihat hukumnya, Wiki Noviandi menyatakan bahwa perkara yang menjerat kliennya merupakan ranah perdata, bukan tindak pidana korupsi. Penasihat hukum terdakwa, Junaidi, menegaskan bahwa kliennya bukan pihak yang menandatangani kontrak maupun pelaksana pekerjaan di lapangan.
“Wiki Noviandi bukanlah orang yang melaksanakan pekerjaan. Beliau hanya berperan sebagai penyedia modal bagi pihak lain. Hubungan ini murni pinjam-meminjam uang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” tegas Junaidi dalam nota perlawanan.
Junaidi juga menyoroti bahwa kliennya bukan pejabat di Dinas Pendidikan Aceh, sehingga tidak memiliki kewenangan ataupun otoritas dalam pengelolaan keuangan negara pada proyek tersebut. Ia menilai dakwaan JPU tidak menguraikan secara jelas peran hukum maupun tindakan konkret yang dilakukan oleh Wiki Noviandi.
Selain itu, tim penasihat hukum menilai surat dakwaan JPU dengan Nomor Register Perkara PDS-06/B.Aceh/Ft.1/01/2026 tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dakwaan dinilai bersifat asumtif dan spekulatif karena tidak disertai bukti berupa penandatanganan kontrak, surat perintah kerja, maupun dokumen pencairan dana oleh terdakwa.
“Jaksa tidak menjelaskan dalam kapasitas apa terdakwa dikaitkan dalam perkara ini. Tidak ada dokumen yang menunjukkan klien kami memiliki kewenangan atau melakukan tindakan pidana sebagaimana didakwakan,” tambah Junaidi.
Atas dasar tersebut, pihak terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai M. Jamil untuk menerima nota perlawanan secara keseluruhan, menyatakan dakwaan batal demi hukum, serta membebaskan Wiki Noviandi dari rumah tahanan.





