Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) menginisiasi penerapan sistem transaksi non tunai (cashless) melalui aplikasi Internet Banking Corporate (IBC) Bank Aceh.
Program ini menjadi yang perdana di Aceh untuk level pemerintah kabupaten dalam mendorong digitalisasi pengelolaan keuangan gampong.
Sosialisasi dan pelatihan IBC tersebut diikuti para keuchik dan kaur keuangan gampong se-Kabupaten Aceh Jaya.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya, Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh Jaya, serta Pimpinan Bank Aceh Cabang Calang.
Acara berlangsung di Aula DPMPKB Aceh Jaya, Kamis (12/2).
Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial, S.IP., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi yang telah dilakukan di sembilan kecamatan pada pertengahan bulan lalu.
“Dari hasil evaluasi itu, ada beberapa catatan yang harus kita tindak lanjuti bersama, salah satunya melalui kegiatan hari ini,” ujar Dahrial.
Ia menegaskan, penerapan transaksi non tunai dalam pengelolaan dana gampong bukanlah kebijakan pribadi ataupun kepentingan perbankan, melainkan amanat regulasi.
Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4910/SJ tertanggal 8 September 2025 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Bahkan, menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya sudah mulai diterapkan sejak tahun 2022 berdasarkan edaran sebelumnya.
“Mulai triwulan I tahun ini, seluruh gaji perangkat gampong harus dibayarkan secara non tunai. Ini bukan misi pribadi kami atau pimpinan, dan bukan juga misi Bank Aceh, tapi tuntutan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Dahrial menjelaskan, sistem non tunai bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta keamanan dalam pengelolaan keuangan gampong.
Dengan sistem ini, risiko penyalahgunaan dan tindak kriminal dapat diminimalisir.
“Ke depan tidak boleh lagi ada kepala desa yang menjadi korban perampokan saat membawa uang tunai dari bank. Pihak desa harus berkoordinasi dengan bank. Tidak ada alasan lagi kepala desa dirampok ketika pulang setelah menarik dana desa,” katanya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya literasi digital bagi aparatur desa, khususnya kaur keuangan, dalam mendukung implementasi transaksi berbasis elektronik.
“Kalau ada kaur keuangan yang tidak melek internet, tidak bisa menggunakan laptop atau smartphone, dengan segala hormat berarti tidak cocok di posisi tersebut dan sebaiknya ditempatkan di posisi lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemkab Aceh Jaya menargetkan mulai tahun 2027 penggajian perangkat gampong dapat dilakukan setiap bulan secara rutin dan terjadwal melalui sistem non tunai.
Untuk mencapai target tersebut, Dahrial meminta komitmen serta kerja ekstra dari seluruh keuchik dan kaur keuangan.
Ia berharap, usai sosialisasi dan pelatihan ini, seluruh pemerintah gampong segera berkoordinasi dengan kantor Bank Aceh terdekat guna memastikan implementasi transaksi non tunai berjalan optimal, transparan, dan sesuai regulasi. (*)





