Pengacara di Banda Aceh Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Anak

BANDA ACEH – Penyidik Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pria berinisial FR (41), yang berprofesi sebagai pengacara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat (13/02/2026).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban berinisial BT ke Polresta Banda Aceh pada 21 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

“Peristiwa itu terjadi di rumah tersangka pada Sabtu pagi, 19 Juli 2025, saat korban sedang bermain di depan kediaman pria tersebut,” ujar Kapolresta Banda Aceh.

Menurutnya, modus yang digunakan tersangka adalah membujuk korban masuk ke dalam rumah dengan alasan menonton tayangan YouTube. Namun, di kamar bagian belakang, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Tidak hanya itu, tersangka juga mengancam korban secara fisik agar tidak mengadukan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

“Tersangka memperingatkan korban agar tidak melapor ke ibunya sambil memegang bahu korban dengan keras hingga korban merasa ketakutan,” jelasnya.

Meskipun pada awalnya tersangka sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, penyidik telah mengantongi bukti-bukti kuat. Polisi memeriksa tujuh orang saksi, termasuk saksi ahli, serta mengamankan sejumlah barang bukti penting.

“Berdasarkan keterangan korban, saksi, hasil pemeriksaan psikologi, serta visum et repertum, terdapat dugaan kuat yang mengarah kepada tersangka. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang disita petugas antara lain satu bundel hasil pemeriksaan psikologi, dua lembar hasil visum, serta satu helai celana legging panjang berwarna abu-abu milik korban.

Atas perbuatannya, FR terancam hukuman berat berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Tersangka dijerat Pasal 50 terkait pemerkosaan terhadap anak dan Pasal 47 terkait pelecehan seksual terhadap anak, dengan ancaman uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 200 kali, atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 200 bulan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *