Aceh Jaya – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menetapkan besaran zakat fitrah bagi masyarakat di daerah tersebut. Senin (06/3/2026)
Penetapan itu dilakukan melalui musyawarah bersama antara Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam, Baitul Mal, Dinas Dayah, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Kepala Kementerian Agama Aceh Jaya, Amirudin Jakfar, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil musyawarah tersebut, zakat fitrah tahun 1447 Hijriah ditetapkan sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa.
Menurutnya, besaran tersebut merupakan ketentuan yang disepakati bersama dengan mempertimbangkan ketentuan syariat Islam serta kondisi masyarakat setempat.
“Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Kementerian Agama, MPU, Dinas Syariat Islam, Baitul Mal, Dinas Dayah serta instansi terkait lainnya, sehingga masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Amirudin.
Ia juga mengimbau masyarakat di Kabupaten Aceh Jaya agar dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Zakat fitrah tersebut nantinya akan disalurkan kepada para mustahik yang berhak menerima.
Dengan penetapan ini, diharapkan pelaksanaan pembayaran zakat fitrah di Aceh Jaya dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan syariat, serta mampu membantu masyarakat yang membutuhkan menjelang perayaan Idul Fitri. (*)





