Aceh Jaya – Dalam upaya memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Aceh Jaya membentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api melalui kegiatan Forum Komunikasi yang digelar di Desa Lueng Gayo, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di balai desa tersebut dihadiri sekitar 60 peserta dari berbagai unsur, termasuk jajaran kepolisian, TNI, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pembentukan komunitas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Aceh dalam menghadapi potensi cuaca ekstrem dan meningkatnya risiko karhutla, khususnya di wilayah rawan.
Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam memberikan edukasi serta menjaga lingkungan.
“Kami berharap adanya kerja sama semua pihak untuk terus melakukan sosialisasi dan menjaga lahan agar tidak terbakar. Dengan adanya komunitas ini, masyarakat diharapkan semakin sadar dan tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar,” ujarnya.
Kapolres juga menyoroti kondisi geografis Desa Lueng Gayo yang didominasi lahan gambut dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran. Untuk itu, ia mendorong masyarakat agar mulai membangun embung air sebagai langkah antisipasi dini.
Selain itu, ia mengimbau secara tegas kepada para petani dan pekebun agar tidak melakukan pembakaran lahan. Tindakan tersebut tidak hanya merusak lingkungan dan berdampak pada kesehatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Jika menemukan titik api atau potensi kebakaran, segera laporkan kepada aparat terdekat agar dapat segera ditangani,” tegasnya.
Sementara itu, Kabagops Polres Aceh Jaya menyebutkan bahwa pembentukan forum ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla serta mendorong upaya pencegahan sejak dini.
Hal senada disampaikan KBO Satreskrim Polres Aceh Jaya yang menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif, doa bersama, serta peninjauan embung air sebagai salah satu sarana pendukung penanggulangan karhutla. Seluruh rangkaian acara berlangsung aman dan tertib hingga selesai.
Pembentukan Komunitas Masyarakat Peduli Api ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan, khususnya di wilayah Kecamatan Teunom yang memiliki karakteristik lahan gambut.
Ke depan, Polres Aceh Jaya bersama instansi terkait akan terus mengintensifkan sosialisasi, patroli terpadu, serta pembinaan masyarakat guna meminimalisir potensi karhutla, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan tegas terhadap setiap pelanggaran. (*)





