Sekda Masri Serahkan SK Plt Kepala Dinas Perhubungan dan Pertanahan kepada Yenni Elpiana

Aceh Jaya – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya, H. Masri, SE., M.Si, secara resmi menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan dan Pertanahan kepada Yenni Elpiana, S.Kep., M.Si, pada Selasa (28/4/2026).

Penyerahan tersebut berlangsung di ruang kerja Sekda Aceh Jaya.

Bacaan Lainnya

Penunjukan Yenni Elpiana dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan sekaligus memastikan pelayanan publik serta roda pemerintahan di lingkungan Dinas Perhubungan dan Pertanahan tetap berjalan optimal dan efektif.

Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.10.2/53/AJ-MP/IV/2026, Bupati Aceh Jaya memberikan amanah kepada Yenni Elpiana yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Kemasyarakatan, dan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Jaya.

Terhitung mulai 28 April 2026, Yenni Elpiana menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan dan Pertanahan di samping jabatan definitifnya.

Surat perintah tersebut berlaku paling lama tiga bulan atau hingga ditetapkannya pejabat definitif pada jabatan dimaksud.

“Dengan penunjukan ini, kinerja dan pelayanan kepada masyarakat di sektor perhubungan dan pertanahan dapat terus ditingkatkan serta berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Pos terkait