Pemkab Aceh Jaya Verifikasi Pajak APBG 2025, Seluruh Pemerintah Gampong Diminta Hadir Lengkapi Dokumen

ACEH JAYA– Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mulai mengambil langkah konkret untuk menuntaskan persoalan kewajiban perpajakan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2025. Senin (3/8/2026)

Nilai potensi tunggakan yang masih harus diselesaikan diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Bacaan Lainnya

Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMPKB), pemerintah daerah menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh serta Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya untuk melakukan sinkronisasi, verifikasi, dan rekonsiliasi data perpajakan bersama seluruh pemerintah gampong.

Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP., mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pendataan awal terhadap kewajiban perpajakan 172 gampong di Aceh Jaya.

“Hasil inventarisasi sementara bersama KPP Pratama Meulaboh menunjukkan masih terdapat kewajiban pajak pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2025 yang belum terselesaikan dengan estimasi nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar,” ujar Dahrial.

Ia menjelaskan, proses validasi sementara menemukan tiga kondisi utama dalam administrasi perpajakan gampong.

Pertama, terdapat pajak Tahun Anggaran 2025 yang baru disetorkan pada Tahun Anggaran 2026 sehingga belum sepenuhnya tercatat dalam sistem perpajakan.

Kedua, masih ada gampong yang belum memenuhi kewajiban penyetoran pajak. Ketiga, terdapat pula gampong yang mengalami kelebihan pembayaran pajak.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Pemkab Aceh Jaya telah menerbitkan surat undangan Nomor: 500.9.13.2/163/2026 tertanggal 30 Juli 2026 kepada seluruh Keuchik atau Penjabat Keuchik beserta Kaur Keuangan Gampong.

Pertemuan klarifikasi dan pencocokan data dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai 4 hingga 6 Agustus 2026, di Aula DPMPKB Aceh Jaya.

Dalam kegiatan tersebut, setiap pemerintah gampong diwajibkan membawa dokumen pendukung, meliputi Surat Keputusan Keuchik/Pj. Keuchik dan Kaur Keuangan Tahun Anggaran 2025, cetakan rekening giro per 31 Desember 2025, bukti pelunasan beserta Buku Pajak Siskeudes yang telah ditandatangani, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan fisik Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menegaskan bahwa hasil klarifikasi dan verifikasi ini akan menjadi dasar penetapan status kepatuhan pajak masing-masing gampong.

Selain itu, hasilnya juga akan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, tertib administrasi, dan akuntabel. (*)

Pos terkait