Oleh : Rio Arifirnando
Sebagai Wakil Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada yang sedang menempuh studi S2 pada Program Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik Universitas Gadjah Mada, saya melihat eskalasi militer di kawasan Timur Tengah sebagai manifestasi agresi kinetik dari aliansi Amerika Serikat dan Israel terhadap kedaulatan Iran. Fenomena ini bukan sekadar anomali dalam relasi internasional, melainkan sinyal degradasi terhadap tatanan hukum internasional yang berbasis aturan (rules-based order).
Di balik justifikasi doktrin pertahanan diri preventif (pre-emptive strike) yang dikonstruksikan oleh Washington dan Tel Aviv, terdapat pengabaian terhadap fundamental eksistensi manusia, yakni hak atas keamanan dan kehidupan yang terbebas dari ancaman. Sebagai negara yang memegang mandat konstitusional untuk berperan aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia, Indonesia saat ini berada pada titik krusial yang menuntut reevaluasi strategis atas posisi diplomatik dan ekonomi politiknya.
Dalam kerangka teoretis perdamaian Johan Galtung, fenomena serangan ini merupakan representasi nyata dari kekerasan struktural (structural violence) dan kekerasan budaya (cultural violence) yang terinstitusionalisasi. Agresi terhadap Iran tidak dapat hanya dipandang sebagai kekerasan langsung (direct violence) berupa serangan fisik, melainkan juga sebagai manifestasi dari sistem global yang menormalisasi supremasi militer di atas meja diplomasi.
Penggunaan kekuatan koersif oleh aktor hegemon menciptakan apa yang diistilahkan sebagai perdamaian negatif (negative peace), yaitu kondisi ketiadaan perang terbuka yang tetap diselimuti oleh ancaman permanen dan intimidasi sistemik. Sebaliknya, perdamaian positif (positive peace) meniscayakan penghapusan akar ketidakadilan struktural—sebuah cita-cita yang semakin terdistorsi oleh kebijakan unilateralisme militer yang berlangsung saat ini.
Jika dianalisis lebih jauh melalui paradigma Human Security, agresi tersebut menunjukkan adanya diskontinuitas terhadap komitmen global pasca-Perang Dingin. Konsep Human Security pada dasarnya menggeser fokus dari keamanan negara (state security) yang bersifat teritorial-sentris menuju perlindungan individu sebagai subjek utama keamanan.
Namun, dalam kalkulasi strategis Amerika Serikat dan Israel, aspek kemanusiaan kerap direduksi menjadi sekadar collateral damage. Dampak destruktif terhadap keamanan pangan, kesehatan, serta ekologi di wilayah terdampak menunjukkan bahwa ambisi geopolitik telah memarginalkan nilai-nilai hak asasi manusia. Hal ini mengonfirmasi bahwa keamanan absolut bagi satu pihak sering kali dicapai dengan menciptakan ketidakamanan eksistensial bagi pihak lain—sebuah paradoks yang justru menghambat stabilitas global dalam jangka panjang.
Dalam konteks domestik, orientasi kebijakan luar negeri Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto juga memerlukan peninjauan kritis, terutama terkait keinginan untuk melanjutkan kerja sama yang berkaitan dengan keberlanjutan partisipasi Indonesia dalam Board of Peace (BOP) atau aliansi yang dinilai memiliki afiliasi kuat dengan kutub kekuatan Barat.
Prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif seharusnya tidak sekadar menjadi retorika normatif, melainkan menjadi instrumen analisis untuk memutus ketergantungan terhadap sistem yang justru melanggengkan kekerasan global. Partisipasi Indonesia dalam skema internasional yang secara tidak langsung memberikan legitimasi finansial maupun politik kepada aktor-aktor agresi dapat dipandang sebagai bentuk inkonsistensi terhadap prinsip integritas nasional dan amanat konstitusi.
Presiden Prabowo, dengan latar belakang strategis dan militer yang dimilikinya, diharapkan memiliki kepekaan analitis terhadap pergeseran paradigma keamanan dari pendekatan realis murni menuju pendekatan human security yang lebih holistik. Keamanan nasional Indonesia tidak dapat dibangun di atas fondasi sistem keuangan global yang dikendalikan oleh negara-negara yang kerap melanggar kedaulatan negara lain demi kepentingan energi dan pengaruh regional.
Apabila Indonesia tetap terikat secara struktural dalam pengaruh BOP yang cenderung menerapkan standar ganda, maka secara implisit Indonesia turut melegitimasi asimetri dalam praktik hukum internasional tersebut. Terdapat kontradiksi moral ketika Indonesia mengecam kolonialisme di satu sisi, namun di sisi lain tetap terintegrasi dalam sistem global yang menopang instrumen kekuasaan para pelakunya.
Oleh karena itu, kebijakan untuk melepaskan diri dari keterikatan sempit dalam BOP bukanlah langkah isolasionis, melainkan tindakan kedaulatan yang berlandaskan moralitas kemanusiaan dan politik. Momentum ini dapat menjadi kesempatan bagi kepemimpinan nasional untuk merintis arsitektur perdamaian baru yang tidak lagi bertumpu pada logika deterensi militer, melainkan pada prinsip keadilan distributif universal.
Kegagalan sistem keamanan kolektif dunia dan kelumpuhan lembaga multilateral seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan bahwa aliansi ekonomi dan militer kontemporer sering kali hanya berfungsi sebagai instrumen bagi kepentingan hegemonik.
Sebagai penutup, konsistensi diplomasi perdamaian Indonesia menuntut keberanian untuk menanggalkan afiliasi yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan universal. Keamanan rakyat Indonesia dalam jangka panjang sangat bergantung pada terciptanya stabilitas dunia yang objektif dan tidak bias.
Dengan melakukan de-afiliasi dari skema yang tidak lagi sejalan dengan prinsip perdamaian positif, Indonesia memberikan pernyataan tegas bahwa kedaulatan dan martabat manusia tidak dapat dinegosiasikan dengan insentif ekonomi semata. Sejarah pada akhirnya akan menguji apakah kepemimpinan saat ini mampu bertransformasi menjadi pelopor perubahan tatanan global, atau sekadar menjadi pengikut dalam sistem internasional yang tengah mengalami krisis legitimasi moral.





