KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024, Jumat, (09/01/2026).

Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media. Ia memastikan bahwa proses hukum terkait perkara kuota haji telah memasuki tahap penyidikan dengan penetapan tersangka.

Bacaan Lainnya

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo.

Pantauan awak media, Yaqut terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.15 WIB usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. Ia tampak didampingi oleh ajudannya saat keluar dari gedung KPK.

Namun demikian, Yaqut enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait materi pemeriksaannya. Ia meminta agar seluruh pertanyaan mengenai proses dan hasil pemeriksaan disampaikan langsung kepada penyidik KPK.

“Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya. Ditanyakan ke penyidik,” ucap Yaqut singkat kepada wartawan.

Yaqut tetap tidak memberikan penjelasan tambahan hingga masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya. Ia kembali menegaskan bahwa seluruh keterangan telah disampaikan kepada penyidik dan meminta media menunggu penjelasan resmi dari KPK.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk lengkapnya silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *