Jakarta – Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Kamboja mengajukan permohonan pemulangan ke Tanah Air menyusul operasi besar-besaran pemerintah setempat terhadap jaringan penipuan daring (online scam). Dalam periode 16 hingga 26 Januari 2026, sebanyak 2.493 WNI tercatat melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh untuk meminta fasilitasi kepulangan, Senin (26/01/2026).
Gelombang permintaan pulang tersebut terjadi setelah otoritas Kamboja memperketat penindakan terhadap pusat-pusat penipuan digital yang selama ini diduga menjadi basis aktivitas para scammer lintas negara.
Namun, fenomena ini memunculkan perdebatan di dalam negeri terkait status para WNI tersebut, apakah seluruhnya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau justru sebagian terlibat aktif sebagai pelaku kejahatan siber.
Anggota Komisi XIII DPR RI menegaskan pentingnya pemilahan yang cermat antara korban dan pelaku. Menurutnya, pemerintah tidak boleh menyamaratakan seluruh WNI yang dipulangkan sebagai korban, karena berpotensi mengaburkan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam praktik penipuan daring.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar juga menyampaikan bahwa tidak semua WNI yang bekerja di Kamboja dapat dikategorikan sebagai korban. Ia menyebut, sebagian di antaranya merupakan scammer aktif yang menjalankan modus penipuan terhadap masyarakat, termasuk warga Indonesia sendiri.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap setiap WNI yang dipulangkan. Proses asesmen akan dilakukan untuk menentukan apakah yang bersangkutan merupakan korban TPPO atau memiliki peran sebagai pelaku dalam jaringan kejahatan tersebut.
Di sisi lain, KBRI Phnom Penh terus melakukan pendataan dan verifikasi terhadap para WNI, sekaligus memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi mereka yang tidak memiliki dokumen lengkap. Sejumlah WNI dengan dokumen sah diketahui telah kembali ke Indonesia secara mandiri, sementara lainnya dijadwalkan pulang secara bertahap.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi WNI di luar negeri, sekaligus menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam kejahatan penipuan daring yang merugikan masyarakat.





