Polres Aceh Jaya Amankan Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu

Aceh Jaya – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya berhasil mengamankan dua pelaku pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah hukumnya.

Kedua pelaku, MS (54), warga Dayah Baro Kecamatan Krueng Sabee, dan ZK (60), warga Desa Lhok Buya Kecamatan Setia Bakti, ditangkap pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, AKP Zulfitriadi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu di Desa Lhok Buya, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Personel Intelkam bersama Opsnal Satreskrim Polres Aceh Jaya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di kediaman Mistiar, di antaranya:

1 unit printer merk EPSON L3110
8 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan berbagai nomor seri
137 lembar kertas HVS putih merk Paper One ukuran A4
1 cutter warna merah
1 spidol merk Snowman Gold
1 penggaris merk Gasta
1 karton yang digunakan sebagai alas potong

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Saat ini, keduanya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” terangnya

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana serupa,” tutup Zul (*)

Pos terkait