Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Aceh, Salmawati, SE., MM, atau yang akrab disapa Bunda Salma, menegaskan pentingnya pengawasan yang transparan dan proporsional terhadap penanganan kasus dugaan pelanggaran oleh PT Beri Mineral Utama (PT BMU) di Kabupaten Aceh Selatan.
Perusahaan tambang tersebut sebelumnya telah dicabut izinnya oleh Pemerintah Aceh. Pernyataan Bunda Salma disampaikan menanggapi desakan Ketua Inisiator Muda Nusantara (IMN), Ilham Rizky Maulana, yang meminta Kapolda Aceh menuntaskan penyelidikan dugaan tindak pidana lingkungan terkait aktivitas PT BMU.
“Setiap persoalan pertambangan, apalagi yang berkaitan dengan perubahan izin dan berdampak pada lingkungan, memang harus dikawal secara terbuka dan adil,” ujar Bunda Salma kepada media, Sabtu (8/11/2025).
Ia menekankan, pengawasan yang jujur bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan investasi yang sehat, meningkatkan pendapatan daerah, dan menjaga kelestarian lingkungan Aceh.
Menurutnya, Komisi III DPRA memberi perhatian besar terhadap iklim investasi di Aceh. Setiap investor, kata Bunda Salma, harus bisa beroperasi dengan nyaman dan memberi manfaat bagi masyarakat serta daerah, bukan justru merusak lingkungan atau menimbulkan keresahan sosial.
“Dalam kasus PT BMU, kami menghargai langkah aparat penegak hukum dan instansi teknis yang telah bekerja. Semua proses harus dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. Jika ada pelanggaran pidana, tentu harus diproses hukum. Namun bila tidak, pencabutan izin sudah menjadi langkah tepat,” tegasnya.
Bunda Salma menambahkan, DPRA akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor pertambangan agar setiap kegiatan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami mendorong sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar persoalan pertambangan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. DPRA akan terus memantau agar prosesnya berjalan adil, transparan, dan terbuka,” pungkasnya. (*)





