Aceh Tenggara – Mahasiswa, Abdullah Akbar, menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara harus lebih serius dan transparan dalam menyelesaikan pembangunan infrastruktur daerah. Menurutnya, posisi Aceh Tenggara sebagai daerah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara menjadikan infrastruktur jalan dan jembatan sebagai kebutuhan vital, bukan sekadar proyek tahunan. Selasa, (26/05/2026)
Abdullah mengatakan, Aceh Tenggara bukan hanya wilayah administratif di ujung tenggara Aceh, tetapi juga salah satu jalur penghubung penting antarprovinsi. Dalam RPJMD Aceh Tenggara 2025–2029, daerah ini disebut berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara di sisi utara, selatan, dan timur. Karena itu, konektivitas Aceh Tenggara memiliki nilai strategis bagi mobilitas masyarakat, distribusi barang, pertanian, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi lokal.
“Bagi saya, infrastruktur di Aceh Tenggara bukan urusan biasa. Daerah ini adalah pintu penghubung Aceh dan Sumatera Utara. Kalau jalan dan jembatan rusak atau tidak selesai, dampaknya langsung dirasakan rakyat, terutama petani, pelajar, pedagang, dan masyarakat desa,” ujar Abdullah Akbar.
Ia menyoroti fokus APBK Aceh Tenggara 2025 yang diarahkan pada pembangunan konektivitas vital, pemulihan akibat bencana, serta fasilitas dasar. Pemerintah juga mencatat sejumlah paket strategis tahun 2025, termasuk pembangunan Jembatan Mbarung–Kedataran dengan anggaran sekitar Rp8 miliar dan pembangunan jembatan lain dalam daftar paket strategis daerah.
Secara pengadaan, paket pembangunan Jembatan Mbarung–Kedataran 1 tercatat di LPSE Kabupaten Aceh Tenggara dengan pagu sekitar Rp7,999 miliar dan HPS Rp8 miliar yang bersumber dari APBD 2025. Tender proyek tersebut berlangsung pada Juli hingga Agustus 2025.
Namun, Abdullah menilai proyek tersebut perlu dikawal secara ketat karena pembangunan Jembatan Mbarung–Kedataran disebut mulai berjalan sejak 8 September 2025 dan ditargetkan selesai tepat waktu. Bahkan, Bupati Aceh Tenggara juga sempat meninjau proyek tersebut pada 29 September 2025 saat pengerjaan disebut telah berjalan sekitar 20 hari.
“Kalau proyek sudah berjalan sejak 8 September 2025, maka publik wajar bertanya: sudah sejauh mana progresnya hari ini? Apakah sudah selesai 100 persen, sudah bisa dilalui dengan aman, atau masih menyisakan persoalan? Pemerintah harus membuka progres fisik dan realisasi anggarannya secara terang,” tegas Abdullah.
Ia menambahkan, kekhawatiran publik terhadap proyek tersebut bukan tanpa alasan. Pada November 2025, salah satu pemberitaan lokal menyebut pembangunan Jembatan Mbarung–Kedataran sempat terhenti selama dua hari akibat hujan dan naiknya debit Sungai Alas. Dalam pemberitaan itu juga disebutkan proyek bersumber dari dana Otonomi Khusus Aceh 2025 senilai sekitar Rp7,8 miliar dengan progres sekitar 40 persen menjelang akhir masa kontrak pada Desember 2025.
Menurut Abdullah, kondisi itu harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah. Ia menilai pemerintah tidak cukup hanya meninjau proyek atau menyampaikan optimisme di media, tetapi harus memastikan proyek benar-benar selesai dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Jembatan bukan panggung seremoni. Jembatan adalah urat nadi masyarakat. Kalau proyek besar belum selesai tepat waktu, pemerintah harus menjelaskan kendalanya, bukan membiarkan publik menebak-nebak,” ujarnya.
Abdullah juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tidak terlalu mudah mengklaim keberhasilan pembangunan infrastruktur yang sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ia mencontohkan perbaikan Jalan Nasional Medan–Kutacane yang ditangani oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh.
Menurutnya, perbaikan jalan nasional tersebut memang penting dan berdampak positif bagi masyarakat, tetapi pemerintah daerah harus jujur membedakan mana proyek pusat dan mana yang benar-benar dikerjakan melalui APBK daerah.
“Jangan sampai pembangunan yang dikerjakan pusat diklaim sebagai prestasi daerah, sementara jalan kabupaten, jembatan desa, jalan tani, dan akses kawasan terpencil masih tertinggal. Publik perlu melihat langsung realisasi APBK, bukan hanya mendengar klaim pembangunan,” tegasnya.
Dalam RPJMD Aceh Tenggara 2025–2029, kondisi infrastruktur daerah disebut masih menjadi pekerjaan besar. Persentase jalan dalam kondisi baik pada 2024 tercatat hanya 35,34 persen, sedangkan jembatan dalam kondisi baik berada pada angka 70,98 persen. Dokumen tersebut juga menyebut kualitas dan kuantitas infrastruktur dasar belum memadai dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi serta aksesibilitas masyarakat.
Abdullah menilai angka tersebut menjadi bukti bahwa kritik terhadap infrastruktur bukan sekadar opini, melainkan berangkat dari data resmi pemerintah sendiri.
“Kalau jalan baik baru sekitar sepertiga, maka pemerintah tidak boleh terlalu cepat merasa berhasil. Aceh Tenggara butuh percepatan, bukan klaim. Butuh pemerataan, bukan hanya pembangunan di titik yang mudah terlihat,” kata Abdullah.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara membuka data realisasi infrastruktur 2025 secara rinci, mulai dari nama paket, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, progres fisik, progres keuangan, kendala lapangan, hingga target penyelesaian proyek.
“Sebagai mahasiswa, saya menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur harus berpihak kepada rakyat, bukan sekadar menjadi bahan publikasi pemerintah. Aceh Tenggara adalah daerah penghubung antarprovinsi. Kalau konektivitasnya rapuh, ekonomi ikut tertahan. Pemerintah harus berhenti menjual klaim dan mulai membuka data,” tutup Abdullah Akbar.





