DEMA FSH UIN Ar-Raniry Soroti Izin Tambang di Tengah Bencana, Minta Pemerintah Aceh Evaluasi Kebijakan Pertambangan

Banda Aceh – Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum (DEMA FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh menyoroti kebijakan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Aceh yang dinilai perlu dievaluasi, mengingat sejumlah wilayah masih menghadapi dampak bencana ekologis seperti banjir dan longsor, Kamis (9/7/2026).

Ketua DEMA FSH UIN Ar-Raniry, M. Ikram Al Ghifari, mengatakan pemerintah harus memastikan setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam tidak mengabaikan aspek keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

“Aceh sedang berduka. Di banyak daerah masyarakat masih berjuang menghadapi banjir, longsor, dan kerusakan infrastruktur. Namun yang menjadi perhatian adalah penerbitan izin tambang yang terus berjalan. Ini bukan hanya persoalan investasi, tetapi juga persoalan keberpihakan terhadap keselamatan rakyat dan masa depan lingkungan Aceh,” ujar Ikram.

Berdasarkan data publik yang dihimpun Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, sepanjang Januari hingga Mei 2026 Pemerintah Aceh telah menerbitkan sembilan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru dengan luas konsesi mencapai 22.947,8 hektare.

Jika digabungkan dengan izin yang diterbitkan sejak akhir 2025, jumlah tersebut mencapai 21 IUP baru dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mencatat masih terdapat sekitar 76 IUP aktif di Aceh. WALHI juga menyebut aktivitas pertambangan emas tanpa izin telah merambah ribuan hektare kawasan hutan, termasuk kawasan hutan lindung.

DEMA FSH menilai persoalan pertambangan di Aceh tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ilegal, tetapi juga menyangkut evaluasi tata kelola pertambangan secara menyeluruh, termasuk aktivitas yang telah memiliki izin.

Ikram juga menyinggung komitmen Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang sebelumnya menyampaikan langkah penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan, termasuk penarikan alat berat dari kawasan pegunungan.

Menurutnya, komitmen tersebut perlu dibuktikan melalui kebijakan yang konsisten antara upaya perlindungan lingkungan dan penerbitan izin pertambangan.

“Jangan sampai penertiban tambang hanya menjadi simbol politik, sementara ruang eksploitasi baru terus dibuka. Pemerintah harus menjelaskan kepada publik apa dasar penerbitan izin-izin tersebut di tengah kondisi Aceh yang masih rentan terhadap bencana,” katanya.

DEMA FSH menegaskan pihaknya tidak menolak investasi maupun pembangunan ekonomi. Namun, pembangunan harus berjalan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Menurut Ikram, bencana yang berulang di Aceh seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan, daerah aliran sungai, serta wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting.

Atas kondisi tersebut, DEMA FSH UIN Ar-Raniry meminta Pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pertambangan, membuka dokumen kajian lingkungan dan proses perizinan kepada publik, serta memperkuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan baik legal maupun ilegal.

“Jika hutan terus dikurangi, gunung terus dilukai, dan sungai terus dibebani, maka masyarakat yang akan menjadi korban. Alam Aceh memiliki batas, dan ketika batas itu dilampaui, dampaknya akan dirasakan oleh generasi hari ini dan masa depan,” tegas Ikram.

DEMA FSH UIN Ar-Raniry menyatakan akan terus mengawal berbagai kebijakan terkait pengelolaan sumber daya alam di Aceh. Menurut mereka, pembangunan harus menghadirkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *