Jakarta – Kabupaten Aceh Jaya kembali mengukir prestasi di bidang kebudayaan. UREH, tradisi yang merepresentasikan pengetahuan dan kebiasaan masyarakat dalam memahami alam dan semesta, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2026 yang digelar di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Penetapan tersebut menjadikan UREH sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia keempat yang berasal dari Kabupaten Aceh Jaya.
Pengakuan ini merupakan hasil dari proses panjang yang meliputi inventarisasi, pendokumentasian, penelitian ilmiah, verifikasi, hingga penilaian oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia bersama Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Keberhasilan tersebut semakin menegaskan bahwa Aceh Jaya memiliki kekayaan budaya yang bernilai tinggi dan layak mendapat pengakuan di tingkat nasional.
Di tengah derasnya arus modernisasi, UREH tetap hidup sebagai warisan leluhur yang terus dipraktikkan dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
UREH merupakan pengetahuan tradisional masyarakat Aceh Jaya yang mengajarkan cara memahami gejala alam, membaca tanda-tanda lingkungan, serta menjaga keseimbangan hubungan antara manusia dan alam semesta.
Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya lahir dari pengalaman panjang masyarakat dan diwariskan melalui tradisi lisan maupun praktik kehidupan sehari-hari.
Kearifan lokal tersebut mengandung pesan penting tentang pelestarian lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, penghormatan terhadap siklus kehidupan, serta penguatan hubungan sosial yang harmonis.
Nilai-nilai tersebut dinilai tetap relevan sebagai pedoman dalam menghadapi tantangan pembangunan dan perubahan lingkungan di masa kini.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Jaya yang telah menginisiasi sekaligus mengawal proses pengusulan UREH hingga berhasil memperoleh pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari kontribusi para tokoh adat, budayawan, akademisi, pelaku budaya, serta masyarakat yang selama ini konsisten menjaga keberlangsungan tradisi tersebut.
Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.A.P., mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian tersebut.
Menurutnya, pengakuan nasional terhadap UREH merupakan kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar bagi seluruh masyarakat Aceh Jaya.
“Penetapan UREH sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan kebanggaan bagi seluruh masyarakat Aceh Jaya. Ini membuktikan bahwa warisan budaya yang kita miliki memiliki nilai penting bagi bangsa Indonesia,” ucapnya
“Tugas kita selanjutnya adalah menjaga, melestarikan, dan mewariskannya kepada generasi muda agar tidak hilang ditelan zaman,” ujar Safwandi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Jaya menjelaskan bahwa proses pengusulan UREH memerlukan waktu yang cukup panjang.
Berbagai tahapan dilakukan secara cermat, mulai dari pengumpulan data, dokumentasi, penelitian, hingga penyusunan naskah akademik sesuai ketentuan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap pelestarian budaya daerah.
Pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap kekayaan budaya Aceh Jaya, tetapi juga membuka peluang bagi pengembangan pendidikan, penelitian, pariwisata berbasis budaya, serta penguatan identitas daerah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pun berkomitmen untuk terus melakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap UREH melalui berbagai program pelestarian budaya, dokumentasi, pendidikan, festival budaya, hingga regenerasi pelaku tradisi. Upaya tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Ke depan, keberhasilan ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus menginventarisasi berbagai tradisi dan kearifan lokal lainnya yang masih hidup di tengah masyarakat Aceh Jaya agar memperoleh pengakuan dan perlindungan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dengan ditetapkannya UREH sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia keempat dari Kabupaten Aceh Jaya, warisan leluhur tersebut diharapkan terus lestari, berkembang, dan menjadi inspirasi bagi generasi masa kini maupun masa depan.
Pengakuan ini sekaligus mempertegas bahwa budaya merupakan aset berharga yang tidak hanya menjaga identitas daerah, tetapi juga memperkuat karakter bangsa Indonesia.(*)





