Aceh Besar – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang buronan kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jumat, (06/02/2026).
Buronan tersebut bernama Suliadi alias Yah Di bin Toke Jali (63), warga Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Terpidana diamankan di lokasi persembunyiannya di Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan Suliadi merupakan terpidana dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak yang terjadi pada 22 Juli 2024 lalu di Aceh Besar. Perkara tersebut berada dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Pada tingkat pertama, Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Putusan Nomor 10/JN/2025/MS.Jth tanggal 16 Juni 2025 menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan. Namun, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tanggal 18 September 2025, Mahkamah Agung menyatakan Suliadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Mahkamah Agung menjatuhkan ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 150 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
“Namun, saat hendak dieksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” ujar Ali.
Pencarian terhadap terpidana dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025. Tim Tabur Kejati Aceh kemudian melakukan pelacakan intensif di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian hingga akhirnya berhasil mengamankan terpidana.
Setelah ditangkap, Suliadi langsung dibawa ke Banda Aceh untuk proses eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.





