Aceh Jaya – Dalam upaya menciptakan ketenteraman masyarakat, menjaga ketertiban umum, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya kembali menggelar operasi penertiban ternak lepas liar di sejumlah titik wilayah Kecamatan Krueng Sabee, Senin (15/6/2026).
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Lukman Hakim, SH, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), Hamdani, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Menurutnya, keberadaan ternak yang berkeliaran di jalan umum selama ini telah banyak dikeluhkan masyarakat karena mengganggu ketertiban serta berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Selain mengganggu pengguna jalan, ternak yang dilepas liar juga sering masuk ke pekarangan rumah maupun kebun warga sehingga berpotensi memicu konflik antara pemilik ternak dan masyarakat. Karena itu, penertiban ini menjadi langkah preventif untuk menjaga ketertiban bersama,” ujar Hamdani.
Ia menyebutkan, selama pelaksanaan operasi, masyarakat memberikan respons positif dan mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan petugas dalam menertibkan ternak yang selama ini meresahkan.
Operasi penertiban melibatkan Tim Terpadu yang terdiri atas personel Trantibum Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, dokter hewan dari Dinas Pertanian, personel Polres Aceh Jaya, personel Kodim 0114/Aceh Jaya, serta personel Subdenpom IM/2-5 Calang.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sebanyak 30 ekor ternak yang terdiri dari tiga ekor sapi dan 27 ekor kambing.
Seluruh ternak kemudian dibawa ke Tempat Penampungan Hewan (TPH) untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, pemberian pakan, serta penanganan sesuai ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.
Satpol PP dan WH mengimbau seluruh pemilik ternak agar tidak lagi melepasliarkan hewan peliharaannya dan senantiasa menjaga, menggembalakan, serta mengandangkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bertepatan dengan momentum Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, masyarakat juga diajak menjadikan semangat hijrah sebagai motivasi untuk meninggalkan kebiasaan melepasliarkan ternak menuju pola beternak yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan sejalan dengan nilai-nilai Syariat Islam.
Selain itu, Satpol PP dan WH mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi ataupun melakukan ancaman terhadap petugas saat menjalankan tugas penertiban. Tindakan tersebut akan diproses sesuai tahapan dan ketentuan Qanun yang berlaku.
Bagi pemilik ternak yang hewannya telah diamankan, penebusan dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan administrasi berupa fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat keterangan kepemilikan ternak, serta membayar denda administratif sesuai ketentuan, yakni Rp500.000 per ekor per hari untuk kerbau, Rp300.000 per ekor per hari untuk sapi, dan Rp100.000 per ekor per hari untuk kambing.
Perhitungan denda berlaku sejak hari penangkapan dengan masa penebusan paling lama tujuh hari. Seluruh penerimaan denda administratif akan disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. (*)





