Oleh: Mulliadi Manik Wakil ketua HIMAPAS
Aceh Singkil tengah menghadapi persoalan yang tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang biasa. Di tengah harapan masyarakat terhadap lahirnya pemerintahan yang lebih profesional pasca dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati yang baru, publik justru masih dihadapkan pada persoalan tata kelola birokrasi yang belum menunjukkan kepastian. Hingga kini, sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil masih belum terisi secara definitif sehingga beberapa perangkat daerah terus dipimpin oleh pejabat pelaksana tugas (Plt).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: di mana fungsi pengawasan DPRK Aceh Singkil?
Sebagai lembaga legislatif yang memperoleh mandat langsung dari rakyat, DPRK tidak hanya memiliki fungsi legislasi dan penganggaran, tetapi juga fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, ketika tata kelola birokrasi menjadi perhatian publik, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana DPRK menjalankan mandat pengawasannya.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, DPRK Aceh Singkil bekerja untuk siapa?
Apakah DPRK benar-benar bekerja untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat yang menginginkan birokrasi profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik? Ataukah lembaga ini memilih diam ketika berbagai jabatan strategis belum juga terisi secara definitif?
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendiskreditkan DPRK sebagai lembaga, melainkan sebagai bentuk kontrol publik yang merupakan ruh dari demokrasi. Lembaga yang memperoleh mandat rakyat harus selalu terbuka terhadap kritik, evaluasi, dan pengawasan masyarakat.
Sejak kepala daerah yang baru dilantik, masyarakat menaruh harapan besar terhadap percepatan pembenahan birokrasi. Namun, apabila hingga kini masih banyak jabatan strategis yang belum memiliki pejabat definitif, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius. Ketergantungan yang terlalu lama terhadap pejabat pelaksana tugas berpotensi mengurangi efektivitas organisasi, menghambat kepastian kepemimpinan, serta berdampak pada kualitas pelayanan publik.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah apabila kondisi tersebut tidak direspons secara serius melalui fungsi pengawasan DPRK. Padahal, lembaga legislatif memiliki berbagai instrumen konstitusional untuk meminta penjelasan kepada pemerintah daerah, menggelar rapat kerja, meminta laporan resmi, hingga menyampaikan rekomendasi sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan.
HIMAPAS berpandangan bahwa masyarakat tidak membutuhkan DPRK yang hanya aktif ketika membahas APBK atau hadir dalam kegiatan seremonial. Masyarakat membutuhkan DPRK yang benar-benar menjalankan fungsi pengawasan, berani menyampaikan kritik yang konstruktif, serta memastikan birokrasi berjalan sesuai prinsip profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, dan sistem merit.
Karena itu, HIMAPAS mendesak DPRK Aceh Singkil untuk segera mengambil langkah nyata dengan:
- Memanggil Bupati Aceh Singkil bersama BKPSDM dalam rapat kerja terbuka guna meminta penjelasan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang hingga kini masih kosong.
- Menyampaikan kepada masyarakat data mengenai jumlah jabatan strategis yang belum terisi secara definitif beserta langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan.
- Mengoptimalkan seluruh kewenangan pengawasan yang dimiliki untuk memastikan tata kelola birokrasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengawal percepatan pengisian jabatan strategis secara transparan, profesional, objektif, dan berpedoman pada prinsip sistem merit.
Sebagai organisasi mahasiswa, HIMAPAS akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif, kritis, dan bertanggung jawab. Kritik yang disampaikan bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Aceh Singkil.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilihan kepala daerah, tetapi juga dari keberanian lembaga pengawas menjalankan mandat rakyat secara konsisten. Ketika fungsi pengawasan melemah, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas birokrasi, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. Sudah saatnya DPRK Aceh Singkil membuktikan bahwa mandat yang diberikan rakyat benar-benar dijalankan untuk kepentingan publik, bukan sekadar menjadi kewenangan yang berhenti di atas kertas.





