Aceh Sudah Damai, Tapi Sudahkah Kita Berdamai?

Oleh: Mirza Balia S.IP.

21 Tahun Setelah Helsinki, Saatnya Mengukur Perdamaian Bukan Hanya dari Diamnya Senjata

Bacaan Lainnya

Ada tanggal-tanggal yang tidak sekadar layak diperingati, tetapi harus terus dipertanyakan maknanya.

15 Agustus adalah salah satunya.

Dua puluh satu tahun lalu, di Helsinki, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Kesepakatan itu mengakhiri konflik bersenjata panjang dan membuka babak baru dalam sejarah politik Aceh. Dari sana terbuka ruang politik baru: mantan kombatan kembali ke masyarakat, partai politik lokal tumbuh, pemerintahan Aceh memperoleh kekhususan, dan senjata perlahan digantikan oleh mekanisme politik.

Dua puluh satu tahun adalah waktu yang panjang. Cukup panjang untuk sebuah generasi tumbuh tanpa mendengar suara perang. Tetapi juga cukup panjang untuk kita bertanya dengan jujur: apa sebenarnya yang telah kita bangun dari perdamaian itu?

Sebab ada perbedaan antara perang yang berhenti dan perdamaian yang bekerja. Perang dapat dihentikan melalui kesepakatan. Tetapi perdamaian membutuhkan pekerjaan yang jauh lebih panjang.

Hal pertama yang harus kita akui adalah bahwa perdamaian Aceh merupakan keberhasilan besar. Tidak semua masyarakat yang mengalami konflik bersenjata mampu menemukan jalan keluar melalui meja perundingan. Aceh berhasil melakukannya.

Pada 2005, para pihak yang sebelumnya berhadapan akhirnya memilih berbicara. Ini bukan pencapaian kecil.

Karena itu, setiap kritik terhadap perjalanan perdamaian harus dimulai dari penghormatan terhadap mereka yang memungkinkan perdamaian terjadi: para perunding, masyarakat sipil, korban, mereka yang kehilangan anggota keluarga, para mantan kombatan yang memilih kembali ke kehidupan sipil, serta banyak pihak yang bekerja agar senjata tidak kembali menjadi bahasa politik.

Perdamaian harus dijaga. Tetapi menjaga perdamaian tidak sama dengan mengagungkan keadaan yang ada. Justru karena perdamaian begitu berharga, kita harus berani bertanya apakah ia telah memberikan kehidupan yang lebih baik bagi mereka yang dahulu menanggung akibat konflik.

Selama ini kita sering mengukur perdamaian dengan satu ukuran yang sangat sederhana: tidak ada perang, tidak ada senjata, dan tidak ada lagi pertempuran.

Tentu itu penting.

Tetapi dalam studi perdamaian, berhentinya kekerasan langsung bukanlah seluruh pengertian perdamaian. Masyarakat juga membutuhkan rasa keadilan, keamanan, kesempatan ekonomi, penghormatan terhadap martabat manusia, dan institusi yang mampu menyelesaikan perbedaan tanpa kekerasan.

Maka setelah 21 tahun, pertanyaan kita seharusnya bergeser. Bukan lagi, “Apakah Aceh masih damai?” Melainkan, “Apakah perdamaian telah bekerja untuk rakyat Aceh?”

Pertanyaan kedua jauh lebih sulit. Dan justru karena sulit, ia perlu ditanyakan.

MoU Helsinki bukan benda sejarah yang cukup kita kenang setiap 15 Agustus. Ia adalah kesepakatan politik yang kemudian diterjemahkan ke dalam kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Namun, lebih dari dua dekade setelahnya, sejumlah agenda implementasi masih menjadi pekerjaan rumah. Pada Juli 2026, Lembaga Wali Nanggroe bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra menggelar forum evaluasi implementasi MoU Helsinki dan penguatan tata kelola kekhususan Aceh. Dalam berbagai pembahasan pada periode yang sama, persoalan kewenangan Aceh, pelaksanaan UUPA, serta agenda perdamaian yang belum sepenuhnya tuntas kembali menjadi perhatian.

Pemerintah Aceh juga kembali mendorong penyelesaian agenda yang masih tersisa dalam implementasi MoU Helsinki, termasuk pemenuhan hak eks-kombatan dan korban konflik, melalui pembahasan bersama pemerintah pusat pada Juli 2026.

Artinya, setelah 21 tahun, perdamaian masih memiliki pekerjaan yang belum selesai.

Ini bukan alasan untuk mengatakan perdamaian gagal. Justru sebaliknya. Perdamaian yang dewasa adalah perdamaian yang berani mengevaluasi dirinya sendiri.

Ada perubahan besar yang sering luput kita syukuri. Dulu, perbedaan politik dapat membawa seseorang ke medan konflik. Sekarang, perbedaan politik diperebutkan melalui pemilu.

Dulu, kekuasaan dibayangkan melalui senjata. Sekarang, kekuasaan diperebutkan melalui suara rakyat.

Dulu, orang berbicara mengenai masa depan Aceh dalam suasana ketakutan. Sekarang, kita dapat memperdebatkannya secara terbuka di ruang publik.

Tetapi di sinilah tantangan berikutnya.

Apakah demokrasi pascakonflik kita sudah menghasilkan politik yang lebih substantif? Ataukah kita hanya memindahkan pertarungan lama ke dalam institusi baru?

Pertanyaan ini penting karena perdamaian tidak boleh hanya mengubah cara elite mendapatkan kekuasaan. Perdamaian harus mengubah cara kekuasaan digunakan.

Kalau setelah perang kita hanya menghasilkan elite baru, sementara rakyat tetap menjadi penonton, maka kita perlu bertanya: sejauh mana demokrasi telah menjadi buah dari perdamaian?

Ada ironi dalam politik pascakonflik. Sejarah adalah fondasi identitas. Tetapi sejarah juga dapat berubah menjadi jebakan apabila terus digunakan untuk membenarkan politik hari ini.

Aceh tidak boleh melupakan konflik. Tetapi Aceh juga tidak boleh selamanya hidup sebagai masyarakat yang menjelaskan dirinya melalui konflik.

Generasi yang tumbuh setelah 2005 semakin banyak. Bagi sebagian mereka, perang bukan lagi pengalaman pribadi. Ia hanya cerita dari orang tua, buku sejarah, dokumentasi, atau percakapan di warung kopi.

Dan itu sebenarnya kabar baik.

Salah satu tanda perdamaian berhasil adalah ketika anak-anak Aceh tidak lagi perlu mengalami perang untuk mengetahui bahwa perang itu buruk.

Tetapi ada pekerjaan baru di sana: bagaimana kita menjelaskan kepada generasi baru bahwa perdamaian yang mereka anggap biasa sesungguhnya dibangun dengan harga yang luar biasa mahal?

Mereka harus mengetahui sejarah, tetapi jangan diwarisi kebencian. Mereka harus memahami konflik, tetapi jangan diwarisi dendam. Mereka harus memahami pengalaman para korban dan berbagai persoalan yang melatarbelakangi konflik, tetapi jangan membuat masa depan mereka terpenjara oleh masa lalu.

Ada kelompok yang paling mudah dilupakan dalam peringatan perdamaian: korban.

Mereka tidak selalu mempunyai kendaraan politik. Tidak semuanya mempunyai jabatan. Tidak semuanya mempunyai akses kepada kekuasaan. Padahal perdamaian seharusnya pertama-tama berbicara tentang mereka.

Pembahasan menjelang 21 tahun perdamaian juga kembali menyoroti persoalan reintegrasi serta pemenuhan hak korban konflik. Pada Juli 2026, Badan Reintegrasi Aceh menyampaikan bahwa program bagi mantan kombatan, korban konflik, dan masyarakat terdampak masih menghadapi sejumlah tantangan.

Kita tidak boleh hanya mengingat korban ketika mengadakan seminar tentang perdamaian. Kita tidak boleh hanya menyebut mereka dalam pidato.

Perdamaian yang bermartabat harus membuat korban merasa bahwa penderitaan mereka tidak sia-sia. Sebab masyarakat yang ingin berdamai tidak cukup hanya menutup lembaran masa lalu; ia juga perlu memberi ruang bagi kebenaran, pemulihan, dan penghormatan terhadap mereka yang pernah menjadi korban.

Peringatan 21 tahun perdamaian tidak seharusnya hanya menjadi momentum untuk mengingatkan Aceh agar menjaga perdamaian. Jakarta juga harus melakukan refleksi.

Perdamaian adalah kesepakatan dua arah. Kalau Aceh diminta menjaga komitmennya, Pemerintah Pusat juga harus menunjukkan bahwa komitmen terhadap Aceh bukan sekadar bahasa politik ketika konflik sedang berlangsung.

Kepercayaan tidak dibangun dengan pidato. Kepercayaan dibangun ketika kesepakatan dilaksanakan secara konsisten.

Karena itu, persoalan MoU Helsinki tidak seharusnya selalu dibaca sebagai tuntutan Aceh terhadap Jakarta. Ia juga harus dibaca sebagai ujian terhadap kredibilitas negara dalam menepati kesepakatan politiknya.

Begitu pula sebaliknya, Aceh tidak boleh menjadikan MoU Helsinki sebagai cek kosong untuk membenarkan semua kebijakan elite lokal. Kesepakatan damai bukan legitimasi untuk melakukan apa saja.

Aceh juga harus bertanya kepada dirinya sendiri: apakah kekhususan yang kita perjuangkan telah benar-benar menjadi manfaat bagi rakyat?

Inilah persoalan yang mungkin paling penting setelah 21 tahun. Perdamaian terlalu mudah dibicarakan sebagai hubungan antara Jakarta dan elite Aceh. Padahal rakyat adalah pemilik terakhir dari perdamaian.

Apa arti perdamaian bagi petani di pedalaman?

Apa artinya bagi nelayan di pesisir?

Apa artinya bagi anak muda yang harus meninggalkan Aceh untuk mencari pekerjaan?

Apa artinya bagi keluarga korban konflik?

Apa artinya bagi mahasiswa yang sedang memikirkan masa depan?

Apa artinya bagi perempuan yang selama konflik menanggung kehilangan, tetapi sering tidak berada di meja pengambilan keputusan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita kepada satu kesimpulan: perdamaian tidak cukup hanya diwariskan sebagai kesepakatan politik. Ia harus dirasakan sebagai pengalaman sosial.

Kalau rakyat tidak merasakan manfaatnya, maka perdamaian akan semakin lama semakin menjadi milik elite yang memperingatinya. Padahal perdamaian seharusnya menjadi milik semua orang.

Karena itu, sudah waktunya kita mengubah bahasa. Kita terlalu sering mengatakan, “Mari kita jaga perdamaian.”

Kalimat itu benar, tetapi tidak cukup.

Setelah 21 tahun, kita harus mulai mengatakan, “Mari kita kembangkan perdamaian.”

Menjaga berarti mempertahankan apa yang sudah ada. Mengembangkan berarti bertanya apa yang belum ada.

Perdamaian yang dikembangkan berarti pendidikan yang lebih baik, ekonomi yang lebih adil, pemerintahan yang bersih, demokrasi yang sehat, perlindungan terhadap korban, ruang yang lebih besar bagi perempuan dan anak muda, serta hubungan pusat-daerah yang dibangun atas dasar saling menghormati.

Itulah ukuran yang lebih substantif.

Sebab perdamaian bukan hanya soal tidak adanya perang. Perdamaian adalah kemampuan sebuah masyarakat mengubah pengalaman kekerasan menjadi institusi, kebijakan, dan kebudayaan yang mencegah kekerasan itu kembali.

Dua puluh satu tahun adalah usia yang cukup untuk menjadi dewasa. Maka mungkin sudah waktunya Aceh berhenti hanya bertanya apakah perdamaian masih ada.

Kita harus bertanya apakah perdamaian itu telah menghasilkan keadilan.

Apakah ia telah menghasilkan kesejahteraan.

Apakah ia telah memperkuat demokrasi.

Apakah ia telah membuat hubungan Aceh dan Jakarta lebih sehat.

Apakah ia telah memberikan ruang yang layak kepada korban.

Dan apakah generasi muda Aceh merasa bahwa masa depan mereka memang lebih baik karena perdamaian.

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk ketidaksyukuran. Justru sebaliknya. Kita bertanya karena kita menghargai perdamaian.

Kita mengkritik karena kita tidak ingin perdamaian berhenti sebagai seremoni.

Kita mengingat masa lalu bukan untuk kembali ke masa lalu, tetapi agar masa depan tidak mengulanginya.

Dua puluh satu tahun lalu, Aceh dan Indonesia memilih jalan damai. Kini tantangannya bukan lagi sekadar memastikan senjata tidak kembali berbicara. Tantangannya adalah memastikan bahwa politik, hukum, ekonomi, dan pemerintahan mampu berbicara dengan bahasa yang lebih adil daripada masa lalu.

Sebab perang mungkin telah berakhir. Tetapi pekerjaan membangun perdamaian belum pernah benar-benar selesai.

Dan mungkin, setelah 21 tahun, pertanyaan paling jujur yang harus kita ajukan kepada diri sendiri adalah:

Apakah kita hanya berhasil mewarisi diamnya senjata, atau benar-benar berhasil mewarisi nilai-nilai perdamaian kepada generasi Aceh berikutnya?

Kalau jawabannya belum sepenuhnya, maka 15 Agustus bukan sekadar hari untuk merayakan apa yang telah selesai.

Ia adalah hari untuk mengingat apa yang masih harus kita kerjakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *