Kopri PMII Aceh Dorong Penguatan Qanun Jinayat dengan Perspektif Anak Muda

BANDA ACEH — Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) PKC PMII Aceh periode 2025–2027, Desi Hartika, mendorong agar penguatan Qanun Aceh, khususnya Qanun Jinayat, tidak hanya dilihat dari aspek hukum dan fikih, tetapi juga mempertimbangkan perspektif generasi muda serta kondisi sosial masyarakat saat ini. Hal itu disampaikannya menyikapi pembahasan Qanun Aceh dalam Sidang Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, Minggu (06/09/2026).

Menurut Desi, Qanun Aceh memiliki posisi strategis karena menjadi bagian dari kekhususan sekaligus identitas Aceh dalam menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat.

Bacaan Lainnya

Namun, ia menilai regulasi tersebut tetap perlu dikaji secara berkala agar penerapannya mampu menghadirkan keadilan sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat.

“Bagi kami anak muda Aceh, pembahasan seperti ini penting karena Qanun Aceh merupakan bagian dari identitas dan kekhususan Aceh. Namun, pada saat yang sama, qanun juga harus terus dikaji agar pelaksanaannya benar-benar memberikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat,” kata Desi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *