Tersangka Tindak Pidana Perjudian diserahkan ke JPU Aceh Jaya

Aceh Jaya – Satreskrim Polres Aceh Jaya telah melakukan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap perkara tindak pidana perjudian atau maisir kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.

Penyerahan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/A/3/V/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH JAYA/POLDA ACEH tanggal 1 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada hari Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.

Adapun tersangka yang diserahkan adalah ZI Bin AR dan S Bin MS. Proses penyerahan ini dikawal ketat oleh personil Satreskrim Polres Aceh Jaya yang terdiri dari BRIPKA Fiaycan Manurung (Ps. Kanit I Reskrim Polres Aceh Jaya), Brigadir Rahmat Fitria, Bripda Teddy Maulana Widodo, Bripda Afdhalul Fikri, Bripda Muhammad Ichsan, dan Bripda Anas Candra.

Perkara ini juga didukung oleh Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/256/VI/RES.1.12./2024/Reskrim dan B/257/VI/RES.1.12./2024/Reskrim yang dikeluarkan pada tanggal 3 Juni 2024.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasatreskrim AKP Zulftriadi, menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Mereka didakwa melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,” terangnya

Sesuai dengan qanun tersebut, para tersangka diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan.

AKP Zulftriadi menambahkan bahwa penindakan terhadap tindak pidana perjudian ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Jaya dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang merusak tatanan masyarakat.

“Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh Jaya. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bukti komitmen kami dalam menegakkan hukum,” tegasnya.

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana perjudian lainnya,” pungkas Zulfitriadi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *