Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan predikat A (kualitas tertinggi) dalam kategori opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
Penghargaan ini diberikan dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, pada Selasa (21/01/2025).
Dalam penilaian tersebut, Kabupaten Aceh Jaya memperoleh nilai 89,44, mencerminkan komitmen tinggi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penghargaan ini diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, dan diterima langsung oleh Pj. Bupati Aceh Jaya, A. Murtala, M.Si.
A. Murtala menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pencapaian ini. “Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh elemen di Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, mulai dari tingkat pimpinan hingga pelaksana di lapangan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat Aceh Jaya,” ungkapnya.
Penilaian yang dilakukan Ombudsman RI mencakup berbagai aspek, termasuk kompetensi penyelenggara, standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, sarana dan prasarana, serta persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan.
Predikat kepatuhan ini dikelompokkan dalam tiga zona: zona hijau (nilai tinggi), zona kuning (nilai sedang), dan zona merah (nilai rendah).
Acara penghargaan ini dihadiri oleh berbagai kepala daerah, pejabat pemerintah, serta perwakilan instansi terkait dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendorong inovasi dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dengan pencapaian ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bertekad untuk terus mempertahankan predikat tersebut dan bahkan meningkatkannya di masa mendatang.
Hal ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menjadikan Aceh Jaya sebagai daerah yang unggul dalam berbagai sektor, termasuk pelayanan publik. (ADV)