Pemkab dan DPRK Aceh Jaya Paripurna Rancangan APBK 2026

Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya menggelar Rapat Paripurna Ke-II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di ruang sidang utama DPRK Aceh Jaya, Rabu (29/10/2025).

Rapat di pimpin oleh Wakil ketua II Teuku Asrizal.

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut membahas pandangan fraksi-fraksi DPRK terhadap Rancangan Qanun Perubahan Ketiga atas Qanun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Jaya, Musliadi Z., S.E., dan dihadiri oleh Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.A.P.,unsur Forkopimda, para kepala SKPK, camat, pimpinan instansi vertikal, serta tokoh masyarakat dan insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Jaya Safwandi, menegaskan bahwa perubahan Qanun Nomor 7 Tahun 2016 merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan struktur organisasi pemerintahan daerah agar tetap efisien, efektif, dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat serta regulasi yang lebih tinggi.

“Perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap tantangan penyelenggaraan pemerintahan. Kita ingin memastikan perangkat daerah mampu bekerja secara optimal dan responsif terhadap pelayanan publik,” ujar Safwandi.

Ia menjelaskan, melalui rancangan qanun tersebut, pemerintah daerah membentuk dua SKPK baru, yakni Dinas Pertanahan dan Badan Pendapatan Kabupaten.

Pembentukan Dinas Pertanahan, lanjutnya, merupakan amanat dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) untuk memperkuat tata kelola urusan pertanahan secara profesional.

Sementara itu, Badan Pendapatan Kabupaten diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara terarah dan mandiri.

“Kami yakin, dengan adanya Badan Pendapatan Kabupaten, potensi PAD dapat digali lebih maksimal dan pengelolaan pajak serta retribusi menjadi lebih efisien,” kata Safwandi.

Selain itu, pada rapat tersebut Bupati juga menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS APBK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2026, yang menjadi dasar penyusunan APBK tahun depan.

Ia menyebutkan bahwa total rencana anggaran daerah tahun 2026 sebesar Rp823,57 miliar, turun cukup signifikan dibandingkan APBK Perubahan 2025 sebesar Rp951,27 miliar.

“Penurunan ini merupakan dampak dari pengurangan alokasi transfer ke daerah secara nasional hingga 29,34 persen. Kondisi fiskal kita cukup berat, namun Pemkab tetap berkomitmen menjaga keseimbangan pembangunan dan pelayanan publik dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan keadilan,” jelasnya.

Bupati Safwandi juga menekankan bahwa tema pembangunan Aceh Jaya tahun 2026 adalah Pembangunan SDM Unggul dan Berkualitas dalam Rangka Kebangkitan dan Transformasi Perekonomian Aceh Jaya yang Inklusif dan Berkelanjutan, dengan enam prioritas utama, di antaranya penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta penguatan nilai-nilai keislaman dan keistimewaan Aceh.

Sementara itu, dalam sambutan Ketua DPRK Aceh Jaya Musliadi Z, yang disampaikan oleh Wakil ketua II Teuku Asrizal, menegaskan pentingnya disiplin waktu dalam pembahasan KUA dan PPAS 2026.

Ia menyoroti bahwa penyampaian rancangan tersebut sudah melampaui jadwal yang diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.

“Dengan sisa waktu pembahasan yang singkat, kami berharap kualitas pembahasan tetap terjaga. Setiap rupiah yang dianggarkan harus benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh Jaya,” tegas Musliadi.

Musliadi juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPRK yang telah menuntaskan pembahasan Rancangan Qanun perubahan SOTK, serta berharap kerja sama harmonis antara Badan Anggaran DPRK dan TAPK Pemkab Aceh Jaya dalam menuntaskan pembahasan KUA-PPAS 2026.

“Mudah-mudahan niat baik kita hari ini mendapat keberkahan dari Allah SWT,” tutup Ketua DPRK sebelum menutup sidang dengan ketukan palu tiga kali.

Melalui rapat paripurna tersebut, Bupati Safwandi menegaskan komitmen bersama Pemkab Aceh Jaya dan DPRK Aceh Jaya untuk menjaga sinergi dalam menetapkan kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami berharap dukungan penuh dari DPRK dan seluruh elemen masyarakat agar proses pembahasan KUA-PPAS ini berjalan lancar, demi keberlanjutan pembangunan Aceh Jaya yang kita cintai,” pungkas Bupati Safwandi. (*)

Pos terkait