Banda Aceh – Tim gabungan Kepolisian yang terdiri dari Polsek Baiturrahman, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, serta Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil membekuk buronan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga, Kamis (22/01/2026).
Pelaku berinisial RS (35), warga asal Kota Sabang, diketahui melancarkan aksinya pada Kamis, 25 September 2025, di Jembatan Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Korban dalam peristiwa tersebut adalah Asti (37), warga Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri menjelaskan, kejadian bermula saat korban melintas dari arah Lampeuneurut menuju Neusu Aceh pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor.
“Ketika korban melintasi Jembatan Gampong Ateuk Jawo, tiba-tiba dari arah samping kanan dihampiri dua orang pelaku yang kemudian mengambil paksa tas selempang milik korban. Akibatnya korban terjatuh dan mengalami luka di bagian wajah,” ujar AKP Endang Sulastri.
Usai beraksi, pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya handphone, uang tunai, kartu ATM, serta sejumlah surat penting. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke SPKT Polsek Baiturrahman keesokan harinya.
AKP Endang Sulastri menambahkan, proses pengungkapan kasus ini tidak mudah lantaran pelaku kerap berpindah-pindah lokasi. Namun, setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan pelaku RS di sebuah rumah di Gampong Sukaramai, Banda Aceh, pada Kamis malam sekitar pukul 21.30 WIB.
“Dari keterangan pelaku, handphone milik korban telah dijual kepada orang lain melalui perantara dengan harga sekitar Rp500 ribu. Tim juga berhasil mengamankan barang milik korban yang sempat hilang di wilayah Gampong Punge Blang Cut, Banda Aceh,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah mendekam di rumah tahanan Polsek Baiturrahman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. RS dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 hingga 12 tahun.





